Tarakan (ANTARA) - Polda Kalimantan Utara dalam melaksanakan program 100 hari Kapori melalui Subdit III/Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus bekerjasama pengawas internal (APIP) Inspektorat Provinsi Kaltara berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp452.322.599,95. 

"Adapun kerugian keuangan negara yang di selamatkan oleh Subdit III/Tipidkor, berdasarkan hasil penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada pengadaan mesin X-ray ruang tunggu VVIP Bandar Udara Nunukan," kata Direskrimsus Polda Kaltara AKBP Thomas Panji Susbandaru melalui Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat dalam rilis diterima di Tarakan, Kamis.

Pengadaan mesin X-ray ruang tunggu VVIP Bandar Udara Nunukan untuk tahun anggaran 2018 yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara yang di lakukan oleh PT S .

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit III/Tipidkor, dan hasil perhitungan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Utara. Di dapatkan selisih yang merupakan dugaan mark-up sebesar Rp452.322.599,95," kata Budi.

Ia juga menyampaikan dengan adanya hasil temuan tersebut dalam rangka meningkatkan serta Pemulihan Ekonomi Negara (PEN), yang saat ini terganggu dengan adanya wabah COVID-19.

Dengan adanya pengembalian kerugian negara tersebut dapat digunakan kembali oleh pemerintah daerah dalam rangka program pemulihan ekonomi tersebut.

Pengembalian kerugian keuangan negara tersebut dilaksanakan di Ruang Ditreskrimsus Polda Kaltara, dimana PT. S menyerahkan kepada Kasubdit III/Tipidkor Ditreskrimsus, Kompol Heru Eko Wibowo.

Kemudian di serahkan kepada Kepala Inspektorat provinsi Kaltara selanjutnya disetorkan ke kas daerah provinsi Kaltara melalui Bank Kaltimtara.
Baca juga: Delapan tersangka kasus korupsi Asabri ditetapkan Kajagung
Baca juga: Pusaran korupsi Bansos COVID-19, asa terhadap Risma
 

Pewarta : Redaksi
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2025