Tarakan (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Utara kembali melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 203,09 gram di ruang Ditresnarkoba Polda Kaltara, Tanjung Selor, Kamis.

Kegiatan pemusnahan ini juga dihadiri BNN Provinsi Kaltara, Kejaksaan Negeri Provinsi Kaltara, Pengadilan Negeri Provinsi Kaltara, serta Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara.

"Barang bukti narkotika jenis sabu ini didapat dari sembilan tersangka dan salah satunya merupakan pasangan suami isteri," kata Wakil Direktur Ditreskoba AKBP Dani Arianto didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat.

Untuk kegiatan pemusnahan narkotika jenis sabu ini barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 203,09 gram berdasarkan dari enam laporan perkara yang selanjutnya disisihkan untuk kepentingan penuntutan di Pengadilan dan sisanya dimusnahkan  dengan disaksikan oleh tersangka. 

"Semua tersangka merupakan jaringan kota Tarakan, Polda Kaltara akan terus melakukan pengembangan untuk menekan angka peredaran Narkotika di wilayah Kaltara," kata Budi.
Baca juga: Polisi amankan 201 Kg sabu seharga Rp156 miliar
Baca juga: Dua warga negara Filipina ditangkap membawa 2.033 gram sabu di Nunukan
 

Pewarta : Redaksi
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2024