Tarakan (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara berhasil meringkus dua kurir narkotika jenis sabu di Bulungan dan Tarakan pada hari Senin (8/3).

"Dengan tersangka berinisial AB (69) dan SA (44), serta barang bukti dua bungkus besar kemasan teh cina warna hijau yang berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat kurang lebih 2.000 gram," kata Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Samudi di Tarakan, Selasa.

Kronologis kejadian pada hari Senin (8/3), BNNP Kaltara mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui wilayah Kaltara.

Kemudian tim BNNP Kaltara melakukan koordinasi dengan tim tindak Bea Cukai Tarakan untuk melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah speed yang sedang bersandar di dekat Pulau Ladang, Kabupaten Bulungan.

"Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap satu orang laki - laki yang berada di dalam speed tersebut," kata Samudi.

Dari hasil interogasi pelaku AB mengaku membawa dua bungkus besar kemasan teh hijau yang berisi sabu dengan berat 2.000 gram yang digantung di batang pohon Nipah tidak jauh dari speed yang bersandar.

Dari hasil keterangan AB diketahui bahwa sabu tersebut setelah sampai di Tarakan akan diberikan kepada seseorang yang dihubungi melalui telepon.

"Selanjutnya tim melakukan pengembangan kepada kurir pengambil darat dan berhasil mengamankan seorang laki - laki berinisial SA di Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan," kata Samudi.

Tersangka AB menurut pengakuan mendapatkan upah Rp20 juta untuk menjadi kurir sabu ini, dan sudah pernah ditangkap untuk kasus yang sama oleh Polres Bulungan.

Saat masa pandemi COVID-19 pada 2020 sampai Maret 2021, BNNP sudah melakukan delapan kali pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kaltara.
Baca juga: Polda Kaltara kembali ke memusnahkan 203,09 gram sabu
Baca juga: Dua warga negara Filipina ditangkap membawa 2.033 gram sabu di Nunukan
 

Pewarta : Redaksi
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2024