Polda Kaltara sita 14,9 kg sabu sejak Maret hingga Mei 2025

id Polda Kaltara, Kasus Narkotika, Polda Kaltara

Polda Kaltara sita 14,9 kg sabu sejak Maret hingga Mei 2025

Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto dan jajaran forkopimda memperlihatkan barang bukti sabu-sabu yang berhasil diungkap periode Maret-Mei 2025, di Mapolda Kaltara, Kamis (22/5/2025). (ANTARA/Muhammad Arfan)

Tanjung Selor (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana narkoba dengan total barang bukti sabu seberat 14.939,58 gram atau hampir 14,9 kilogram sejak Maret-Mei 2025.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltara selama periode Maret hingga Mei 2025,” kata Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto di Tanjung Selor, Kamis.

Kapolda Kaltara Irjen Pol. Hary Sudwijanto dalam konferensi pers di Mapolda Kaltara, Kamis (22/5/2025), mengungkapkan dari belasan kasus tersebut, polisi mengamankan 23 tersangka yang terdiri dari 19 laki-laki dan 4 perempuan.

"Dari total barang bukti narkoba yang berhasil kami amankan, apabila barang tersebut beredar di masyarakat, maka jiwa yang berhasil diselamatkan sejumlah 298.780 jiwa," ujar Irjen Pol. Hary Sudwijanto.

Dalam kesempatan yang sama, Polda Kaltara juga memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.660,86 gram netto. Sabu yang dimusnahkan ini berasal dari lima laporan polisi dengan tujuh tersangka (lima laki-laki dan dua perempuan) dari total barang bukti yang disita.

Dari 17 laporan polisi yang diungkap, Irjen Pol. Hary Sudwijanto menyebutkan ada dua kasus menonjol dengan barang bukti sabu dalam jumlah besar.

Pertama, penangkapan tiga kurir di Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan pada 25 Maret 2025. Sekitar pukul 14.30 WITA, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltara menangkap tiga orang berinisial S (laki-laki), serta S dan I (perempuan).

Dari penggeledahan, ditemukan tiga bungkus plastik teh Cina dan 16 bungkus plastik klip berisi sabu dengan total 2.777,01 gram (2,7 kilogram). Ketiga tersangka berperan sebagai kurir.

Kasus kedua, penangkapan dua kurir di Tanjung Selor Kabupaten Bulungan dengan barang bukti 12 kilogram lebih sabu-sabu pada 12 Mei 2025 sekitar pukul 12.35 WITA.

Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial S dan seorang perempuan berinisial R di lampu merah Jalan Durian, Kabupaten Bulungan.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 12 bungkus plastik teh Cina yang berisi sabu dengan total 12.071,03 gram atau lebih dari 12 kilogram.

“Keduanya juga berperan sebagai kurir,” kata Kapolda.

Kapolda menegaskan langkah ini merupakan upaya Polri untuk mengungkap jaringan narkoba baik nasional maupun internasional.

"Kami (Polda Kaltara) menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya yang kami lakukan untuk mengungkap jaringan narkoba nasional maupun internasional guna menekan angka peredaran gelap narkoba di Tanah Air, terkhusus di wilkum Polda Kaltara," tuturnya.