Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh Kapolda untuk membentuk Kampung Tangguh Narkoba.

Instruksi ini disampaikan usai mengungkap jaringan narkoba internasional yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat dengan barang bukti 1,129 ton sabu.

"Saya minta untuk Kampung Tangguh Narkoba diciptakan di seluruh Indonesia untuk menekan peredaran narkoba," kata Sigit di Polda Metro Jaya, Senin (14/6/2021).

Menurut dia, Kampung Tangguh Narkoba dibentuk oleh jajaran kepolisian dengan menggandeng Pemerintah Daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat serta stekholder terkait.


Sigit menginginkan setiap Kampung Tangguh Narkoba memiliki daya cegah dan daya tangkal terhadap ancaman narkoba.

"Terhadap peredaran yang ada segera bisa diinformasikan sehingga kemudian kita bisa tangkap, dengan harapan itu maka kita memiliki daya cegah dan daya tangkal," ujar mantan Kabareskrim Polri ini.


Baca juga: Polda Kaltara Amankan Seorang WNA Membawa Permen Mengandung Ganja

Baca juga: Vokalis band Deadsquad ditangkap polisi

Baca juga: Di Rakernis Propam, Kapolri minta polisi terlibat Narkoba ditindak tegas
  Kapolri Intruksikan Seluruh Kapolda Bentuk Kampung Tangguh Narkoba

Pada sisi lain, Sigit menyerukan kepada anggota untuk perang melawan narkoba dan menuntaskan permasalahan narkoba dari mulai hulu sampai hilir.


Mantan Kapolda Banten itu menekankan perlu membangun kerja sama dengan seluruh stakeholder yang ada seperti BNN, Bea Cukai dan Ditjen PAS. 

"Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kita bisa bekerja maksimal dengan melibatkan seluruh stakeholder yang ada. Narkoba adalah ancaman kita bersama. Maka kita harus melenyapkan narkoba dari Indonesia. Ini butuh kerja keras serta kerjasama dari seluruh elemen, stakeholder dan masyarakat," ucapnya.



Baca juga: Polda KaltaraAmankan WN Jerman Membawa Permen Mengandung Ganja

Baca juga: Panglima TNI dan Kapolri rangkul tokoh agama tekan COVID-19 di Bangkalan

Pewarta : Redaksi
Editor : Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2024