Tarakan (ANTARA) - Upaya pembebasan lahan milik PT Inhutani I, yang rencananya diperuntukan komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung, sampai saat ini masih terus diupayakan.

"Berdasarkan rencana yang ada, PT. Inhutani I akan membebaskan lahan seluas 53 hektare kepada Pemkab Tana Tidung," kata Direktur Utama  PT. Inhutani I, Oman Suherman di Tanjung Selor, Selasa.

Namun dari jumlah luas lahan yang ada, seluas 20 hektare sudah digunakan Pemkab Tana Tidung, artinya sejauh ini proses pembebasan lahan ini sudah berjalan.

Hanya saja, Oman Suherman menerangkan, dalam proses pembebasan lahan tersebut masih terdapat masalah terkait nilai ganti rugi, antara Inhutani I dan Pemkab Tana Tidung.

"Untuk itu kami pada hari Senin (21/6) menghadap Gubernur, agar kedepannya Gubernur Zainal dapat membantu dan membicarakan masalah ini kepada Pemkab Tana Tidung," kata Oman.

Walau belum ada titik terang terkait masalah nilai ganti rugi lahan, dia menjelaskan, pada dasarnya masalah itu masih bisa dibahas ulang dengan Pemkab Tana Tidung bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.

"Kalau masalah nilai, nanti tanya langsung saja sama Bupati Tana Tidung, karena nilai awal yang kita ajukan pertama sudah jauh berbeda dari rekomendasi yang ada," kata Oman.

Dia mengungkapkan bahwa nilai yang diajukan oleh Inhutani I sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), tapi karen ada rekomendasi dari BPK yang meminta NJOP itu direvisi, jadi Inhutani I mengikuti rekomendasi itu.

Dia juga menegaskan, lahan yang akan dibebaskan untuk komplek perkantoran Pemkab Tana Tidung bukan diperjualbelikan. Melainkan, ganti rugi sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan Kementerian terkait.

Seperti diketahui, PT Inhutani merupakan salah satu perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang artinya lahan yang akan dibebaskan merupakan aset negara dan rencananya dijual kepada pemerintah daerah.

"Jadi bukan kita jual tapi aturan mainnya setiap aset negara yang akan dilepaskan wajib ganti rugi, kan sudah ada rekomendasinya dari Kementerian terkait," tegasnya.

Selain terhambat masalah nilai ganti rugi, Oman menuturkan, dari Pemkab Tana Tidung juga masih terhambat masalah rekomendasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Padahal, dari PT Inhutani sudah menyiapkan sertifikat lahan yang akan dibebaskan itu.

"Tapi semua masalah ini akan kita bahas ulang baik bersama Gubernur Kaltara dan Bupati Tana Tidung, yang jelas dari PT Inhutani menginginkan 'win win solution' dalam masalah ini," katanya.
Baca juga: Pemprov hibahkan lahan untuk pembangunan Kantor Imigrasi Kaltara
Baca juga: 70 Persen Lahan di Kabupaten Tana Tidung Dikuasai Konsesi Inhutani
 

Pewarta : Redaksi
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2024