Tarakan (ANTARA) - Polres Bulungan menangkap tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yang berinisial RP (17) dengan korbannya sebut saja Bunga (14) di Tanjung Selor.

"Tersangka RP ditangkap dikediamannya di Tanjung Selor pada hari Rabu (30/06) dan mengakui perbuatannya (terhadap Bunga)," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bulungan Iptu Komaini dalam pesan singkat diterima di Tarakan, Sabtu

Dari hasil interogasi terhadap RP diketahui bahwa tersangka mengaku telah melakukan pencabulan terhadap Bunga sebanyak empat kali.

Motif pelaku merayu korban dengan cara mengajak jalan dan kumpul di rumah temannya.  Kemudian pelaku melakukan pencabulan terhadap Bunga.

Polres Bulungan mendapatkan laporan pada hari Selasa (29/06) sekitar pukul 15.40 WITA, dimana datang seorang pelapor yang melaporkan tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada hari Minggu (20/06).

Pasal yang disangkakan yaitu Tindak pidana persetubuhan dengan anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 tentang penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua di atas UU RI No 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian junto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak junto UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal pidana 15 tahun penjara.
Baca juga: Polres Bulungan Tangkap Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur
Baca juga: Empat oknum polisi Nunukan terlibat kasus narkoba
 

Pewarta : Redaksi
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2024