Nunukan (ANTARA) - Polri kini memproses hukum kepada empat oknum anggota kepolisian Polres Nunukan Kaltara karena terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Nunukan AKBP Saiful Anwar di Nunukan, Rabu saat ditanyakan terkait kasus melibatkan empat oknum anggota kepolisian di jajarannya tersebut.

Ia menegaskan keempat oknum anggota polisi tersebut saat ini sedang dalam proses hukum, yakni dimana dua orang sedang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Nunukan.

"Satu orang masih dalam tahap sidang kode etik dan satu orang lagi dalam proses pengajuan pemberhentian," ujarnya.

Ia menegaskan seluruh anggota kepolisian di jajarannya yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika tidak akan ditolerir dan pasti ditindak tegas sebagaimana perintah dari Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo.

"Kami tidak akan mentolerir oknum anggota polisi di jajaran Polres Nunukan apabila terlibat dalam peredaran narkotika. Ini sudah komitmen Kapolri dalam program Presisinya," ungkap dia.

Program Kapolri terkait pengaduan masyarakat, yakni Propam Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan (Presisi).

Namun dia tidak menyebutkan identitas keempat oknum polisi yang sedang dalam proses hukum tersebut.

Baca juga: Kasus narkoba di Kaltara turun
Baca juga: Kapolri Sebut 24.878 Tersangka Ditangkap Terkait Narkoba Sepanjang Januari-Juni 2021
Baca juga: Kodim Tarakan Antisipasi Potensi Penyalahgunaan Narkoba

 

Pewarta : Rusman
Editor : Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2024