Tarakan (ANTARA) - Unit Resmob Polres Bulungan menangkap seorang tersangka pencabulan berinisial AH (54) terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur sebut saja Bunga (13) di Tanjung Selor pada hari Minggu (30/06).
"Pada hari Selasa (29/06) sekitar jam 16.40 wita telah datang seorang pelapor yang melaporkan tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kasat Reserse dan Kriminal Polres Bulungan Iptu Komaini di Tanjung Selor, Rabu.
Pelapor yang merupakan istri AH mengetahui tersangka melakukan pencabulan terhadap Bunga pada hari Minggu (27/06).
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Mapolres Bulungan untuk ditindak lanjuti.
Kemudian tim langsung menyebarkan informasi tentang identitas pelaku yang diduga ayah tiri korban sendiri. Setelah itu tim mendapatkan informasi bahwa pelaku saat ini berada di rumahnya sendiri.
Pada hari Rabu (30/06) pada pukul 06.00 WITA tim menuju ke tempat tersebut, dan langsung masuk ke rumah pelaku dan menemukannya.
Pada saat dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri.
Tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak lima kali.
Pasal yang disangkakan yaitu Tindak pidana persetubuhan dengan anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 tentang penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua di atas UU RI No 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian junto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak junto UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal pidana 15 tahun penjara.
Baca juga: Empat oknum polisi Nunukan terlibat kasus narkoba
"Pada hari Selasa (29/06) sekitar jam 16.40 wita telah datang seorang pelapor yang melaporkan tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kasat Reserse dan Kriminal Polres Bulungan Iptu Komaini di Tanjung Selor, Rabu.
Pelapor yang merupakan istri AH mengetahui tersangka melakukan pencabulan terhadap Bunga pada hari Minggu (27/06).
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Mapolres Bulungan untuk ditindak lanjuti.
Kemudian tim langsung menyebarkan informasi tentang identitas pelaku yang diduga ayah tiri korban sendiri. Setelah itu tim mendapatkan informasi bahwa pelaku saat ini berada di rumahnya sendiri.
Pada hari Rabu (30/06) pada pukul 06.00 WITA tim menuju ke tempat tersebut, dan langsung masuk ke rumah pelaku dan menemukannya.
Pada saat dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri.
Tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak lima kali.
Pasal yang disangkakan yaitu Tindak pidana persetubuhan dengan anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 tentang penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua di atas UU RI No 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian junto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak junto UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal pidana 15 tahun penjara.
Baca juga: Empat oknum polisi Nunukan terlibat kasus narkoba