Nunukan (ANTARA) - Tercatat 10 penumpang KM Thalia yang tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dari Parepare Sulsel ditemukan tidak mengantongi surat atau sertifikat vaksin, kemarin.

Petugas Kantor  Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat Arman di Nunukan, Senin ditemui di Pelabuhan  Tunon Taka  membenarkan sekira 10 penumpang yang tidak memiliki surat vaksin dan semuanya beridentitas kependudukan Kabupaten Nunukan.

"Memang ada sekitar 10 orang penumpang KM Thalia yang tidak punya surat vaksin tetapi semuanya ber KTP Nunukan sehingga tidak masalah karena semuanya terdaftar sebagai penerima vaksin di Nunukan ini," ungkap dia.  

Selama pemeriksaan surat atau dokumen COVID-19 sebagai syarat untuk melakukan pelayaran antardaerah atau pulau, semuanya memenuhi ketentuan, yakni tes swab negatif dan sertfikat vaksin.

Cuma 10 penumpang itu yang tidak punya sertifikat vaksin tapi ada hasil tes swab negatif.

Mengenai deteksi dini yang dilakukan dengan pemeriksaan suhu badan, Arman mengatakan semuanya normal dan tidak ada yang melewati 37 derajat celcius. 

"Tidak ada masalah semua normal suhu badannya," beber Arman.

Kesepuluh penumpang yang tidak memiliki surat vaksin ini beralamat di Pulau Sebatik dan Pulau Nunukan sendiri.

Baca juga: Bupati Nunukan tanggapi keluhan warga tentang PPKM
Baca juga: Dokter: ini gejala "Long COVID" bagi penyintas


Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan aturan terbaru terkait perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub R Agus H Purnomo menjelaskan, aturan mengenai syarat naik kapal laut tersebut berlaku mulai 26 Juli 2021.

Kebijakan itu dikeluarkan menyusul adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 di beberapa wilayah di Tanah Air.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 59 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Dalam Masa COVID-19.

Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 dan/atau Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Dalam SE itu, bagi calon penumpang yang belum/tidak melakukan vaksin karena alasan medis dapat melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis.

Sementara itu, untuk pelaku perjalanan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 dan Level 1 tidak wajib menunjukkan kartu vaksin.

Meski begitu, pelaku perjalanan tersebut tetap diwajibkan mengantongi surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam.

Baca juga: Indonesia terima tambahan 45 juta dosis vaksin pada Agustus
Baca juga: Telaah - COVID, peran media di antara narasi negatif, provokatif dan hoaks

Pewarta : Rusman
Editor : Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2024