Tarakan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menganggarkan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2021 sebesar Rp86.412.979.725 atau sekitar 8,01 persen dari total alokasi tersebut untuk penanganan COVID-19.

"Anggaran tersebut dialokasikan untuk insentif tenaga kesehatan, penanganan COVID-19, dukungan pada kelurahan serta belanja kesehatan lainnya," kata Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang di Tarakan, Jumat saat kunjungan kerja Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Selain itu, Pemprov Kaltara  juga telah menyiapkan dana untuk memberikan dukungan ekonomi dan program perlindungan sosial.

"Dukungan ekonomi dan perlindungan sosial tersebut dilaksanakan dalam bentuk pemberdayaan UMKM di Kaltara, 
 hingga pemberian bantuan sosial kepada masyarakat," kata Zainal.

Selanjutnya Gubernur mengutarakan sebagai bentuk tindak lanjut atas Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4.

Pemprov telah mengeluarkan instruksi Gubernur Kalimantan Utara nomor 370/2602/bpbd/gub tentang PPKM level 4 corona virus disease 2019 di wilayah Kabupaten Bulungan, Nunukan dan Kota Tarakan. Serta PPKM level 3 di wilayah Kabupaten Malinau dan Tana Tidung.

Seluruh wilayah Kaltara telah dibentuk 271 posko PPKM di 467 desa dan kelurahan. Pembentukan posko ini merupakan upaya untuk memastikan PPKM dapat dilaksanakan dengan baik. 

"PPKM ini dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur seperti ketua RT/RW, kepala desa/lurah, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, serta relawan lainnya,” kata Zainal.
Baca juga: Pemprov Kaltara Berupaya Mengejar Capaian Vaksinasi COVID-19
Baca juga: Kasus Kematian Akibat COVID-19 Bertambah Sembilan Orang di Tarakan

 

Pewarta : Redaksi
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2024