Tarakan (ANTARA) - Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tarakan dan Direktorat Polairud Polda Kaltara melakukan pemusnahan ribuan kilogram daging kerbau beku, sosis ayam dan wortel asal Malaysia.
"Pemusnahan dilakukan di kantor BKP Kelas II Tarakan, pada Kamis, 13 Agustus 2021, yakni daging kerbau beku 1.500 kg, sosis ayam 2.400 kg dan wortel 500 kg dengan cara pembakaran," Kepala BKP Kelas II Tarakan, Akhmad Alfaraby di Tarakan, Jumat.
Pembakaran dilakukan agar tak berpotensi dipergunakan kembali. Pemusnahan komoditas pertanian itu karena dianggap sebagai media pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Masuknya komoditas itu dianggap melanggar UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
"Komoditas yang dimusnahkan tersebut karena tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal," katanya.
Media pembawa HPHK dan OPTK yang dimusnahkan yang berasal dari Malaysia terdiri dari daging kerbau, sosis ayam dan wortel yang masuk secara ilegal dimusnahkan menggunakan incenerator.
"Masuknya tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina," kata Alfaraby.
Komoditas yang dimusnahkan berasal dari negara yang terjangkit penyakit menular. Hal ini dapat membahayakan kesehatan hewan dan atau manusia..
Serta mudah busuk atau rusak, sehingga dilakukan pemusnahan barang bukti dengan persetujuan pengadilan disertai penyisihan barang bukti
"Terdapat dampak yang ditimbulkan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap manusia apabila HPHK tersebut masuk dan tersebar di wilayah Indonesia," kata Alfaraby.
Misalnya Penyakit mulut dan kuku merupakan zoonosis yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia. Apabila OPTK masuk dan tersebar di wilayah Indonesia berdampak pada sektor pertanian karena kerusakan yang ditimbulkan dapat menurunkan hasil produktivitas pertanian di Indonesia.
Dijelaskannya bahwa pemasukan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) ke dalam wilayah Indonesia harus disertai Certificate Of Analysis (CoA) dan Prior Notice (keterangan PSAT
dari negara asal yang diterbitkan oleh laboratorium yang telah diakui oleh Badan Karantina Pertanian.
Hal tersebut dikarenakan kemungkinan terdapat kandungan logam berat dan residu pestisida pada komoditas yang dapat berbahaya bagi manusia.
Baca juga: Karantina Tarakan Wilker Gagalkan Penyelundupan Daging Asal Malaysia
Baca juga: Polres Nunukan Berhasil Ungkap Penyelundupan Sabu 3,5 Kg Dari Malaysia
"Pemusnahan dilakukan di kantor BKP Kelas II Tarakan, pada Kamis, 13 Agustus 2021, yakni daging kerbau beku 1.500 kg, sosis ayam 2.400 kg dan wortel 500 kg dengan cara pembakaran," Kepala BKP Kelas II Tarakan, Akhmad Alfaraby di Tarakan, Jumat.
Pembakaran dilakukan agar tak berpotensi dipergunakan kembali. Pemusnahan komoditas pertanian itu karena dianggap sebagai media pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Masuknya komoditas itu dianggap melanggar UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
"Komoditas yang dimusnahkan tersebut karena tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal," katanya.
Media pembawa HPHK dan OPTK yang dimusnahkan yang berasal dari Malaysia terdiri dari daging kerbau, sosis ayam dan wortel yang masuk secara ilegal dimusnahkan menggunakan incenerator.
"Masuknya tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina," kata Alfaraby.
Komoditas yang dimusnahkan berasal dari negara yang terjangkit penyakit menular. Hal ini dapat membahayakan kesehatan hewan dan atau manusia..
Serta mudah busuk atau rusak, sehingga dilakukan pemusnahan barang bukti dengan persetujuan pengadilan disertai penyisihan barang bukti
"Terdapat dampak yang ditimbulkan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap manusia apabila HPHK tersebut masuk dan tersebar di wilayah Indonesia," kata Alfaraby.
Misalnya Penyakit mulut dan kuku merupakan zoonosis yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia. Apabila OPTK masuk dan tersebar di wilayah Indonesia berdampak pada sektor pertanian karena kerusakan yang ditimbulkan dapat menurunkan hasil produktivitas pertanian di Indonesia.
Dijelaskannya bahwa pemasukan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) ke dalam wilayah Indonesia harus disertai Certificate Of Analysis (CoA) dan Prior Notice (keterangan PSAT
dari negara asal yang diterbitkan oleh laboratorium yang telah diakui oleh Badan Karantina Pertanian.
Hal tersebut dikarenakan kemungkinan terdapat kandungan logam berat dan residu pestisida pada komoditas yang dapat berbahaya bagi manusia.
Baca juga: Karantina Tarakan Wilker Gagalkan Penyelundupan Daging Asal Malaysia
Baca juga: Polres Nunukan Berhasil Ungkap Penyelundupan Sabu 3,5 Kg Dari Malaysia