Tarakan (ANTARA) - Komisi II DPRD Prov. Kaltara Menghadiri Undangan Rapat Penetapan Pembelian Tanda Buah Segar (TBS) Produksi Pekebun Bulan November 2021 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Swiss Bell Hotel Kota Tarakan, rabu (09/11/21).
Ketua Komisi II Achmad Usman, Wakil Ketua Komisi II Rakhmat Sewa, dan Ihin Surang selaku Sekretaris Komisi II serta Anggota Komisi II Ainun Farida, Muh. Khoiruddin, Muhammad Hatta, dan Muddain menghadiri Rapat Penetapan TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Bulan November Tahun 2021.
Turut hadir juga Kepala Biro Perekonomian Prov. Kaltara H. Rohadi, SE., M.AP, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Prov. Kaltara, GAPKI, APKASINDO, dan beberapa Perusahaan Pabrik Pengelolaan Kelapa Sawit Prov. Kaltara.
Pada pertemuan ini Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit menyampaikan bahwa tim telah melakukan perhitungan berdasarkan data dan informasi yang disampaikan oleh perusahaan perkebunan anggota Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Adapun hasil rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun periode Bulan November Tahun 2021, menetapkan harga CPO rerata tertimbang periode penjualan November 2021 adalah Rp 12,427.52 dan harga kernel rerata tertimbang periode penjualan November 2021 adalah Rp 7,203.47 serta Indeks "K" November 2021 adalah 86.16 %.(hms)
Baca juga: Rapat Paripurna DPRD sambut HUT ke-9 Kaltara
Baca juga: Ketua DPRD Kaltara ucap selamat pengurus baru KKSS
Baca juga: Ketua DPRD jadi narasumber di STIT Al-Anshar
Ketua Komisi II Achmad Usman, Wakil Ketua Komisi II Rakhmat Sewa, dan Ihin Surang selaku Sekretaris Komisi II serta Anggota Komisi II Ainun Farida, Muh. Khoiruddin, Muhammad Hatta, dan Muddain menghadiri Rapat Penetapan TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Bulan November Tahun 2021.
Turut hadir juga Kepala Biro Perekonomian Prov. Kaltara H. Rohadi, SE., M.AP, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Prov. Kaltara, GAPKI, APKASINDO, dan beberapa Perusahaan Pabrik Pengelolaan Kelapa Sawit Prov. Kaltara.
Pada pertemuan ini Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit menyampaikan bahwa tim telah melakukan perhitungan berdasarkan data dan informasi yang disampaikan oleh perusahaan perkebunan anggota Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Adapun hasil rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun periode Bulan November Tahun 2021, menetapkan harga CPO rerata tertimbang periode penjualan November 2021 adalah Rp 12,427.52 dan harga kernel rerata tertimbang periode penjualan November 2021 adalah Rp 7,203.47 serta Indeks "K" November 2021 adalah 86.16 %.(hms)
Baca juga: Rapat Paripurna DPRD sambut HUT ke-9 Kaltara
Baca juga: Ketua DPRD Kaltara ucap selamat pengurus baru KKSS
Baca juga: Ketua DPRD jadi narasumber di STIT Al-Anshar