Tarakan (ANTARA) - Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Tarakan menangkap dua tersangka berinisial AA dan TH terkait kasus kepemilikan narkotika jenis ganja kurang lebih 50 gram.

"Tersangka AA diamankan pada hari Selasa (14/12) saat bermain di lapangan badminton Naga Mas, Jalan Diponegoro, Kelurahan Sebengkok, di Tarakan sekitar pukul 16.20 WITA," kata Kasatreskoba Polres Tarakan, Ipda 
Dien Fahrur Romadhoni di Tarakan, Kalimantan Utara, Jumat.

Dari tersangka AA petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening berisikan ganja seberat 34,2 gram, satu bendel rolling paper (lintingan) radja mas, satu box plastik, telepon genggam dan tas selempang.

Setelah dilakukan pengembangan dari perkara tersebut, tim Satreskoba Polres Tarakan berhasil melakukan penangkapan seorang pelaku inisial TH di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Setelah dilakukan pengembangan berhasil mendapatkan satu lagi pelaku diduga menyuplai atau memberikan barang ganja tersebut kepada tersangka AA,” kata Dien.

Tersangka TH diamankan di sebuah hotel di  Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, pada hari Minggu (19/12) sekitar pukul 12.45 Wita dan selanjutnya dibawa ke Polres Tarakan.

“Dari tangan TH juga diamankan  ganja seberat 16,60 gram. TH ditangkap saat akan mengirimkan lagi paket ganja kepada AA,” kata Dien.

Dari keterangan tersangka AA mengatakan bahwa ganja tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi dan baru pertama kali dipesan dari TH dengan harga Rp2.600.000 dan dikirim melalui jasa pengiriman paket.

“Dari pengakuan AA sementara untuk konsumsi pribadi kalau ada yang minta dia kasih. Untuk happy-happy," katanya.

Kedua tersangka merupakan teman satu sekolah saat AA masih di Makassar. AA bekerja sebagai penjaga toko di Tarakan sementara TH bekerja serabutan.
Baca juga: BNNP Kaltara Amankan Seorang Oknum Tenaga Kerja Kontrak Satpol PP Pemkab Bulungan
Baca juga: BNNP Kaltara Musnahkan Sabu Seberat Tiga Kilogram Dari Jaringan Lapas
 

Pewarta : Redaksi
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2024