Tarakan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mulai distribusikan dan melanjutkan vaksinasi dosis ketiga yaitu vaksin booster COVID-19 yang dilaksanakan di Gedung Gabungan Dinas di Tanjung Selor, Bulungan, Selasa.
"Tidak ada batasan jumlah vaksin yang akan diberikan pada tahap ini," kata Juru bicara Satuan Tugas COVID Kaltara Agust Suwandy.
Kegiatan vaksinasi yang dilaksanakan selama dua hari ini ditujukan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak yang ada di lingkungan Pemprov Kaltara.
Vaksin dosis ketiga ini memang menjadi program yang saat ini tengah digalakkan oleh pemerintah pusat, dengan ASN dan Tenaga Kontrak menjadi sasaran pertama di awal tahun 2022.
"Kalau dari jumlah vaksin tidak ada yang kita batasi dan stoknya mencukupi, jadi selain stok di kabupaten, stok vaksin di Provinsi juga cukup banyak tersedia jadi sekarang sistem penjadwalan saja dan bertahap,” kata Agust.
Dia juga menjelaskan efek yang dialami oleh penerima vaksin booster akan sedikit lebih kuat dari vaksin dosis pertama dan kedua.
"Dalam pemberian vaksin booster ini memang sedikit lebih terasa efeknya, tapi hanya sebatas pegel saja di tangan dan demam ringan, makanya kami sarankan setelah vaksinasi baiknya istirahat dulu dan tidak beraktivitas berat,” kata Agust.
Sementara, mengenai syarat bagi penerima vaksin booster ini yang pertama penerima harus berusia di atas 18 tahun yang kedua telah menyelesaikan vaksin dosis pertama dan vaksin dosis kedua dengan jarak selama enam bulan.
Baca juga: 200 Desa di Kaltara Masih Dalam Status Tertinggal
"Tidak ada batasan jumlah vaksin yang akan diberikan pada tahap ini," kata Juru bicara Satuan Tugas COVID Kaltara Agust Suwandy.
Kegiatan vaksinasi yang dilaksanakan selama dua hari ini ditujukan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak yang ada di lingkungan Pemprov Kaltara.
Vaksin dosis ketiga ini memang menjadi program yang saat ini tengah digalakkan oleh pemerintah pusat, dengan ASN dan Tenaga Kontrak menjadi sasaran pertama di awal tahun 2022.
"Kalau dari jumlah vaksin tidak ada yang kita batasi dan stoknya mencukupi, jadi selain stok di kabupaten, stok vaksin di Provinsi juga cukup banyak tersedia jadi sekarang sistem penjadwalan saja dan bertahap,” kata Agust.
Dia juga menjelaskan efek yang dialami oleh penerima vaksin booster akan sedikit lebih kuat dari vaksin dosis pertama dan kedua.
"Dalam pemberian vaksin booster ini memang sedikit lebih terasa efeknya, tapi hanya sebatas pegel saja di tangan dan demam ringan, makanya kami sarankan setelah vaksinasi baiknya istirahat dulu dan tidak beraktivitas berat,” kata Agust.
Sementara, mengenai syarat bagi penerima vaksin booster ini yang pertama penerima harus berusia di atas 18 tahun yang kedua telah menyelesaikan vaksin dosis pertama dan vaksin dosis kedua dengan jarak selama enam bulan.
Baca juga: 200 Desa di Kaltara Masih Dalam Status Tertinggal