Tarakan (ANTARA) - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bulungan, Kalimantan Utara menangkap dua tersangka kasus pencabulan berinisial RW (18) dan ON (21) pada hari Minggu (30/01) dengan korban berinisial Y (14).
"Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur terjadi pada hari Kamis (27/01) sekitar pukul 21.00 WITA di Stadion Bola Andi Tjatjok, Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan," kata Kasatreskrim Polres Bulungan, Iptu Komaini di Tanjung Selor, Bulungan, Rabu.
Saat itu, korban Y sedang menjaga ibunya yang sedang berada di rumah sakit dan pada pukul 21.00 WITA berniat membeli makan.
Komaini mengatakan korban Y mendapat pesan dan telepon dari RW yang mengajak Y untuk makan, dan RW juga mengajak temannya ON ke stadion Bola Andi Tjatjok, Tanjung Selor untuk disetubuhi.
"Keluarga korban Y berinisial AY merasa keberatan atas kejadian tersebut melaporkan ke Mapolres Bulungan untuk ditindaklanjuti," katanya.
Berdasarkan laporan tersebut di atas, tim langsung melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut serta melakukan pengecekan dan mencari orang yang dicurigai.
"Tim mendapatkan informasi bahwa yang diduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut yaitu ON dan RW," kata Komaini.
Tersangka RW berhasil diringkus
di Desa Binai Kecamatan Tanjung Palas Timur Kabupaten Bulungan dan tersangka ON berhasil ditangkap di Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Keduanya diancam dengan Undang - Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Polres Tarakan Musnahkan Satu Kilogram Sabu dan Ganja
"Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur terjadi pada hari Kamis (27/01) sekitar pukul 21.00 WITA di Stadion Bola Andi Tjatjok, Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan," kata Kasatreskrim Polres Bulungan, Iptu Komaini di Tanjung Selor, Bulungan, Rabu.
Saat itu, korban Y sedang menjaga ibunya yang sedang berada di rumah sakit dan pada pukul 21.00 WITA berniat membeli makan.
Komaini mengatakan korban Y mendapat pesan dan telepon dari RW yang mengajak Y untuk makan, dan RW juga mengajak temannya ON ke stadion Bola Andi Tjatjok, Tanjung Selor untuk disetubuhi.
"Keluarga korban Y berinisial AY merasa keberatan atas kejadian tersebut melaporkan ke Mapolres Bulungan untuk ditindaklanjuti," katanya.
Berdasarkan laporan tersebut di atas, tim langsung melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut serta melakukan pengecekan dan mencari orang yang dicurigai.
"Tim mendapatkan informasi bahwa yang diduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut yaitu ON dan RW," kata Komaini.
Tersangka RW berhasil diringkus
di Desa Binai Kecamatan Tanjung Palas Timur Kabupaten Bulungan dan tersangka ON berhasil ditangkap di Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Keduanya diancam dengan Undang - Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Polres Tarakan Musnahkan Satu Kilogram Sabu dan Ganja