Tarakan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) sudah menerima sertifikat tanah Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bulungan.

“Adanya sertifikat ini membuktikan bahwa secara legal yuridis proses pengadaan tanah telah selesai,” kata Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang di Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara, Jumat.

Dia mengatakan bahwa sertifikat yang diterima, ialah hasil pengadaan tanah kawasan KBM tahap dua tahun 2018 yang terbagi menjadi tiga bidang tanah sehingga terbit tiga sertifikat tanah.

Namun demikian, masih terdapat objek pengadaan tanah yang diganti kerugiannya dititipkan di pengadilan. 

Berkaitan dengan itu, Gubernur meminta BPN Bulungan agar tetap memfasilitasi penyelesaian persoalan sengketa ataupun masalah administrasi lainnya.

“Tujuannya, agar warga yang bersangkutan dapat segera menerima ganti rugi yang telah dititipkan sehingga tidak hanya tuntas secara yuridis, tetapi juga secara sosial,” kata Zainal.

Pembangunan KBM Tanjung Selor tertuang pada Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan KBM Tanjung Selor. 

Oleh sebab itu, diterima sertifikat tanah kawasan pusat pemerintahan itu menjadi komitmen Pemprov Kaltara untuk mewujudkan KBM Tanjung Selor.

“Tahun ini juga telah kita rencanakan pembangunan di KBM. Namun hanya 30 persen mengingat kondisi keuangan kita cukup terbatas. Sehingga perlu upaya lain agar pembangunan KBM Tanjung Selor dapat berjalan maksimal,” katanya.

Konsepnya menggunakan prinsip New Urban Agenda (NUA) di mana KBM harus mampu menampung konsep compact dan efisien. 

Hal ini memerlukan kajian mendalam terkait hal yang mempengaruhi KBM seperti proyeksi kebutuhan penduduk, pengaruh kawasan di sekelilingnya dan kondisi existing kota lama.
Baca juga: BPOM diharap memberikan manfaat masyarakat untuk memilih produk beredar
Baca juga: Kaltara optimis LKPD kembali raih WTP
 

Pewarta : Redaksi
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2024