Tarakan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan, Kalimantan Utara berhasil menggagalkan sabu dalam boks yang dicampur dengan ikan.
"Penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 906,62 gram dalam 18 bal yang akan dikirim dari Tarakan ke Pare-Pare, Sulawesi Selatan," kata Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia di Tarakan, Selasa.
Dia mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat, akan ada pengiriman sabu ke Pare-Pare menggunakan kapal Pelni Lambelu pada 9 Maret 2022.
"Pada saat itu juga tim Opsnal Satreskoba melakukan penyelidikan dan benar ada sebuah mobil pick up yang dicurigai masuk ke area pelabuhan yang dicurigai membawa sabu," kata Taufik.
Setelah diamankan, didalam mobil tersebut ditemukan boks streofoam berisi ikan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 18 bungkus yang diduga sabu.
Dalam boks ada ikan, modusnya sabu dicampur dengan ikan. Setelah pemeriksaan dan digeledah didapatkan 18 bungkus sabu.
Setelah dilakukan pengembangan dan didapatkan nomor telpon pengirim barang tersebut, tim berangkat menuju Juata Laut dan berhasil menemukan dua orang tersangka.
"Kita amankan MI alias AK (39) dan HO alias NG (30). Sementara sopir pick up hanya mengantar dan tidak mengetahui barang tersebut," kata Taufik.
Kedua pelaku diamankan di rumah MI alias AK di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Juata Laut, selain itu kedua pelaku positif menggunakan sabu.
Kapolres mengatakan, keduanya adalah pengedar dan salah satu pelaku merupakan residivis narkotika.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang - Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun maksimal 20 tahun.
Baca juga: Motivasi dan apresiasi Kapolda Kaltara terhadap kinerja anggota saat di Polres Nunukan
"Penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 906,62 gram dalam 18 bal yang akan dikirim dari Tarakan ke Pare-Pare, Sulawesi Selatan," kata Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia di Tarakan, Selasa.
Dia mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat, akan ada pengiriman sabu ke Pare-Pare menggunakan kapal Pelni Lambelu pada 9 Maret 2022.
"Pada saat itu juga tim Opsnal Satreskoba melakukan penyelidikan dan benar ada sebuah mobil pick up yang dicurigai masuk ke area pelabuhan yang dicurigai membawa sabu," kata Taufik.
Setelah diamankan, didalam mobil tersebut ditemukan boks streofoam berisi ikan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 18 bungkus yang diduga sabu.
Dalam boks ada ikan, modusnya sabu dicampur dengan ikan. Setelah pemeriksaan dan digeledah didapatkan 18 bungkus sabu.
Setelah dilakukan pengembangan dan didapatkan nomor telpon pengirim barang tersebut, tim berangkat menuju Juata Laut dan berhasil menemukan dua orang tersangka.
"Kita amankan MI alias AK (39) dan HO alias NG (30). Sementara sopir pick up hanya mengantar dan tidak mengetahui barang tersebut," kata Taufik.
Kedua pelaku diamankan di rumah MI alias AK di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Juata Laut, selain itu kedua pelaku positif menggunakan sabu.
Kapolres mengatakan, keduanya adalah pengedar dan salah satu pelaku merupakan residivis narkotika.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang - Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun maksimal 20 tahun.
Baca juga: Motivasi dan apresiasi Kapolda Kaltara terhadap kinerja anggota saat di Polres Nunukan