Tarakan (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara mengharapkan masyarakat untuk menyalurkan zakat ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
"Saya setuju karena kita ini punya Baznas, kemudian punya UPZ - UPZ (Unit Pengumpul Zakat, red) yang ditentukan oleh Baznas yang tersebar di masyarakat," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bulungan, Saimin saat dihubungi dari Tarakan, Sabtu.
Menurutnya pengumpulan zakat melalui Baznas seharusnya memang seperti itu,
supaya penerima zakat terdata dengan baik.
Hal tersebut untuk mengetahui berapa masyarakat yang berzakat, kemudian jumlah zakat yang didapat berapa dan tersalurkan dimana saja.
"Harus terkelola dengan bagus, kemudian kalau kita membayar masing - masing pada masyarakat tidak terdata berapa banyak zakat yang dikumpulkan di Kabupaten Bulungan disalurkan kepada siapa saja, tidak bisa dideteksi," kata Saimin.
Namun, bila ada warga yang akan menyalurkan zakatnya secara langsung kepada masyarakat, hal tersebut itu juga sah.
Dia mengatakan bahwa hal tersebut merupakan metode yang sudah zaman dulu.
Bila menggunakan Baznas akan, selanjutkan dapat dilakukan evaluasi mengenai penyaluran zakat sebelum dan sesudah dilaksanakan.
"Pemerintah sudah menetapkan titik - titik tertentu, dengan mengatur zakat masyarakat untuk menguasai, tapi untuk dikelola," katanya.
Selanjutnya dilakukan evaluasi, agar bisa didapatkan data dan diolah menjadi lebih baik dalam pelaksanaan selanjutnya.
Pada tahun ini Kantor Kemenag Kabupaten Bulungan menetapkan zakat untuk tiga kategori pertama sebesar Rp32.500,-/orang, kategori dua sebesar Rp35.000,-/orang dan kategori tiga sebesar Rp37.000,-/orang.
"Saat ini, yang disampaikan kisaran pembayaran zakat, selanjutnya akan disampaikan jumlah mustahik yang menerimanya," kata Saimin.
Sebelumnya Kementerian Agama mendorong masyarakat agar menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) ke lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
"Mari salurkan zakat melalui Baznas atau LAZ yang telah memiliki izin operasional," ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Tarmizi Tohor beberapa waktu lalu.
Tarmizi mengatakan penyaluran zakat ke lembaga resmi ini agar pendistribusiannya bisa tepat guna dan menghindari penyalahgunaan. Selain itu, untuk mencegah kerumunan apalagi masih dalam kondisi pandemi COVID-19.
Menurut dia, pembagian zakat secara massal akan memicu kekisruhan, bahkan berpotensi menyuburkan mental miskin masyarakat yang menggantungkan hidupnya hanya dari uluran tangan para muzaki (pemberi manfaat).
Baca juga: Baznas gandeng BNI untuk kemudahan bayar zakat
"Saya setuju karena kita ini punya Baznas, kemudian punya UPZ - UPZ (Unit Pengumpul Zakat, red) yang ditentukan oleh Baznas yang tersebar di masyarakat," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bulungan, Saimin saat dihubungi dari Tarakan, Sabtu.
Menurutnya pengumpulan zakat melalui Baznas seharusnya memang seperti itu,
supaya penerima zakat terdata dengan baik.
Hal tersebut untuk mengetahui berapa masyarakat yang berzakat, kemudian jumlah zakat yang didapat berapa dan tersalurkan dimana saja.
"Harus terkelola dengan bagus, kemudian kalau kita membayar masing - masing pada masyarakat tidak terdata berapa banyak zakat yang dikumpulkan di Kabupaten Bulungan disalurkan kepada siapa saja, tidak bisa dideteksi," kata Saimin.
Namun, bila ada warga yang akan menyalurkan zakatnya secara langsung kepada masyarakat, hal tersebut itu juga sah.
Dia mengatakan bahwa hal tersebut merupakan metode yang sudah zaman dulu.
Bila menggunakan Baznas akan, selanjutkan dapat dilakukan evaluasi mengenai penyaluran zakat sebelum dan sesudah dilaksanakan.
"Pemerintah sudah menetapkan titik - titik tertentu, dengan mengatur zakat masyarakat untuk menguasai, tapi untuk dikelola," katanya.
Selanjutnya dilakukan evaluasi, agar bisa didapatkan data dan diolah menjadi lebih baik dalam pelaksanaan selanjutnya.
Pada tahun ini Kantor Kemenag Kabupaten Bulungan menetapkan zakat untuk tiga kategori pertama sebesar Rp32.500,-/orang, kategori dua sebesar Rp35.000,-/orang dan kategori tiga sebesar Rp37.000,-/orang.
"Saat ini, yang disampaikan kisaran pembayaran zakat, selanjutnya akan disampaikan jumlah mustahik yang menerimanya," kata Saimin.
Sebelumnya Kementerian Agama mendorong masyarakat agar menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) ke lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
"Mari salurkan zakat melalui Baznas atau LAZ yang telah memiliki izin operasional," ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Tarmizi Tohor beberapa waktu lalu.
Tarmizi mengatakan penyaluran zakat ke lembaga resmi ini agar pendistribusiannya bisa tepat guna dan menghindari penyalahgunaan. Selain itu, untuk mencegah kerumunan apalagi masih dalam kondisi pandemi COVID-19.
Menurut dia, pembagian zakat secara massal akan memicu kekisruhan, bahkan berpotensi menyuburkan mental miskin masyarakat yang menggantungkan hidupnya hanya dari uluran tangan para muzaki (pemberi manfaat).
Baca juga: Baznas gandeng BNI untuk kemudahan bayar zakat