Gubernur Kaltara Harapkan Pengalihan PI 10 Persen Perkuat Ekonomi

id Pemprov

Gubernur Kaltara Harapkan Pengalihan PI 10 Persen Perkuat  Ekonomi

Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang saat penandatanganan perjanjian pengalihan PI 10 persen pada wilayah kerja Tarakan antara Direktur PT Migas Kaltara Jaya Tarakan Onshore Darmawansyah, dan Direktur PT Medco E&P Tarakan Amri Siahaan, di Kantor Pusat PT Medco Energi Internasional, Senayan, Jakarta Selatan, Jum’at (4/7). (ANTARA/HO-DKISP Kaltara)

Jakarta (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang berharap pengalihan Participating Interest (PI) 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Kaltara Jaya dapat memperkuat kemandirian ekonomi daerah.

"Saya apresiasi atas kolaborasi semua pihak dalam mendukung peningkatan kapasitas daerah di sektor energi," kata Zainal di Jakarta, Sabtu.

Menurutnya kolaborasi tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat peran daerah dalam pengelolaan sumber daya alam.

"Kami meyakini kolaborasi ini akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Utara lewat peningkatan pendapatan daerah,’’ kata Gubernur Zainal.

Bagi Provinsi Kaltara, khususnya kota Tarakan sebagai salah satu daerah penghasil migas, kehadiran PI 10 persen ini menjadi sebuah tonggak penting dalam memperkuat kemandirian ekonomi daerah.

Lebih lanjut, Zainal mengingatkan BUMD sebagai penerima PI harus mampu menunjukkan profesionalitasnya dalam mengelola hak PI ini secara akuntabel, transparan, dan berorientasi pada keberlanjutan.

“Tentunya dari hasil PI 10 persen ini, diharapkan mampu menghasilkan lapangan kerja, dukungan pada program-program pemberdayaan masyarakat, kemitraan dengan UMKM lokal, dan yang terpenting juga kontribusi nyata terhadap PAD,” katanya.

Menurut orang nomor satu di Kaltara tersebut, ia beserta masyarakat Kaltara memiliki harapan besar bahwa program ini dapat mewujudkan peningkatan ekonomi daerah yang kelak berdampak nyata terhadap pembangunan di provinsi ke-34.

Gubernur Zainal menegaskan komitmen ini direalisasikan melalui bentuk kerjasama antara pemerintah pusat, daerah, dan pihak swasta dalam pengelolaan sumber daya migas, seperti yang ada di Tarakan.

“Ini merupakan amanat dari peraturan menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, yang bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif pemda dalam industri hulu migas, meningkatkan kapasitas ekonomi daerah, serta memperkuat prinsip pemerataan hasil pembangunan nasional,” jelasnya.

Perlu diketahui, PI dalam migas, khususnya PI 10 persen adalah bagian kepemilikan dalam pengelolaan kegiatan usaha hulu migas yang wajib ditawarkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sementara, itu, Sekretaris SKK Migas Luky A. Yusgiantoro menegaskan bahwa pengalihan PI 10% ini adalah bagian dari komitmen nasional untuk memperluas manfaat kegiatan usaha hulu migas bagi daerah penghasil, dengan tetap menjaga efisiensi dan akuntabilitas operasi.

“Ini merupakan wujud komitmen SKK Migas dalam mendorong partisipasi aktif daerah dalam industri hulu migas. Kami mengapresiasi langkah kolaboratif ini untuk mewujudkan tata kelola migas yang inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Inspektur Migas Kementerian ESDM, Asep Herman mengatakan, Kementerian ESDM mendukung penuh inisiatif yang mendorong tata kelola sektor migas yang transparan, inklusif, dan berkelanjutan.
“Dengan pelibatan aktif daerah, kami berharap industri hulu migas dapat memberikan kontribusi yang lebih merata terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.”terangnya.

Senada disampaikan Gubernur Zainal, Walikota Tarakan, Khairul dalam sambutannya menyambut baik kerjasama ini, menyatakan bahwa “Penandatanganan ini bermanfaat bagi seluruh pihak, terutama dalam hal pendapatan daerah. Begitu pula dengan peningkatan kompetensi dari BUMD Kalimantan Utara maupun Kota Tarakan”.

Direktur Medco E&P Tarakan, Amri Siahaan menyampaikan bahwa penandatanganan ini menjadi bentuk nyata sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam mewujudkan tata kelola migas yang berkelanjutan dan inklusif.

“Kami menyambut baik kerja sama ini sebagai bagian dari komitmen Medco E&P dalam menjalankan ketentuan PSC, serta berkolaborasi untuk memperkuat kontribusi terhadap pembangunan ekonomi lokal dan ketahanan energi nasional,” bebernya.

Sebelumnya Gubernur Kaltara menyaksikan bersama Walikota Tarakan Khairul penandatanganan perjanjian pengalihan PI 10 persen pada wilayah kerja Tarakan antara Direktur PT Migas Kaltara Jaya Tarakan Onshore Darmawansyah, dan Direktur PT Medco E&P Tarakan Amri Siahaan, di Kantor Pusat PT Medco Energi Internasional, Senayan, Jakarta Selatan, Jum’at (4/7).

Turut menyaksikan momen bersejarah tersebut, Sekretaris SKK Migas Luky Yusgiantoro, Inspektur Migas Kementerian ESDM Asep Herman, Deputi Eksplorasi Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja Rikky Rahmat Firdaus, Deputi Keuangan dan Komersialisasi Kurnia Chairi, dan Dirut PP Migas Kaltara Jaya Poniti.

Turut hadir mendampingi Gubernur Zainal, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Kaltara Dr. Taufik Hidayat, S.TP., M.Si., Plt. Kepala Badan Penghubung Kaltara, H. Teddy Kusuma, S.Hut., M.AP., dan Kepala Bidang Geologi Dinas ESDM, Kaltara Trimulbar, S.T.

Baca juga: Gubernur Raih Penghargaan Indonesia Youth Award 2025
Baca juga: Pj Sekprov Pastikan APBD Dapat Terserap Maksimal

Pewarta :
Editor : Susylo Asmalyah
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.