Tanjung Selor (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) kembali akan melakukan penilaian kepatuhan atas produk layanan di setiap Kementerian/Lembaga (K/L) Negara dan Pemerintah Daerah (Pemda) Tahun 2022.
Menjelang penilaian tersebut, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, khususnya yang bersentuhan langsung dengan pelayanan agar membenahi proses pelayanan yang belum sesuai standar.
“Saya minta OPD yang akan dinilai tahun ini bersiap, benahi pelayanan sesuai standar berlaku sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009,” kata Zainal A Paliwang, Minggu (7/8).
Berdasarkan Sosialisasi dan Workshop Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 di Provinsi Kaltara, 3 Agustus 2022 . Sesuai data ORI Perwakilan Kaltara, kiranya ada 4 OPD di lingkungan kerja Pemprov Kaltara akan dinilai tahun ini.
Diantaranya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), dan Dinas Sosial (Dinsos).
“Sekali saya minta agar seluruh aparatur pelayanan ini bersiap. Biasanya tim penilai datang tanpa terjadwal, untuk itu segera benahi yang belum sesuai standar, yang sudah bagus ditingkatkan lagi. Minimal keluar dari zona merah penilaian Ombudsman,” tutur Zainal.
Untuk diketahui, sejak tahun 2015, ORI telah melakukan penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik berdasarkan UU No. 25/2009 atas pemenuhan standar pelayanan pada K/L dan Pemerintah Daerah (Provinsi, Kota dan Kabupaten). Dimana, hasil penilaian tersebut dimasukkan ke dalam kategorisasi tingkat kepatuhan tinggi (zona hijau), tingkat kepatuhan sedang (zona kuning) dan tingkat kepatuhan rendah (zona merah).
Pada tahun 2021, ORI telah mengumumkan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik pada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten.
Di lingkup pemerintah provinsi, produk pelayanan yang dinilai sebanyak 151 produk. Hasil penilaian kepatuhan untuk Pemerintah Provinsi menunjukkan sebanyak 38.24 persen atau 13 provinsi berada dalam Zona Hijau atau Predikat Kepatuhan Tinggi, 55.88 persen atau sebanyak 19 provinsi berada dalam Zona Kuning atau Predikat Kepatuhan sedang, dan 5.88 persen atau 2 provinsi berada dalam Zona Merah atau Predikat Kepatuhan Rendah.
Pemprov Kaltara sendiri, berdasarkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan terhadap produk pelayanan administrasi, memperoleh nilai rata-rata 81,47. Hal ini menempatkan provinsi ke-34 ini masuk Zona Hijau dengan Predikat Kepatuhan Tinggi.
Adapun produk layanan administrasi milik Pemprov Kaltara yang dinilai. Yakni DPMPTSP atas peniliaian 20 produk dengan nilai 97,97, Disdikbud atas 10 produk dengan nilai 88,98, dan Dinkes terhadap 7 produk, dengan nilai rata-rata 23,59. (dkisp)
Baca juga: Penerimaan pajak Kaltaraterealisasi 56,70 persen
Baca juga: Gubernur: Percepatan pembangunan didorong APBN
Baca juga: Kaltara siap sukseskan agenda IKA Pimnas
Baca juga: Buku sejarah lahirnya Kaltara bakal libatkan lembaga independen
Menjelang penilaian tersebut, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, khususnya yang bersentuhan langsung dengan pelayanan agar membenahi proses pelayanan yang belum sesuai standar.
“Saya minta OPD yang akan dinilai tahun ini bersiap, benahi pelayanan sesuai standar berlaku sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009,” kata Zainal A Paliwang, Minggu (7/8).
Berdasarkan Sosialisasi dan Workshop Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 di Provinsi Kaltara, 3 Agustus 2022 . Sesuai data ORI Perwakilan Kaltara, kiranya ada 4 OPD di lingkungan kerja Pemprov Kaltara akan dinilai tahun ini.
Diantaranya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), dan Dinas Sosial (Dinsos).
“Sekali saya minta agar seluruh aparatur pelayanan ini bersiap. Biasanya tim penilai datang tanpa terjadwal, untuk itu segera benahi yang belum sesuai standar, yang sudah bagus ditingkatkan lagi. Minimal keluar dari zona merah penilaian Ombudsman,” tutur Zainal.
Untuk diketahui, sejak tahun 2015, ORI telah melakukan penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik berdasarkan UU No. 25/2009 atas pemenuhan standar pelayanan pada K/L dan Pemerintah Daerah (Provinsi, Kota dan Kabupaten). Dimana, hasil penilaian tersebut dimasukkan ke dalam kategorisasi tingkat kepatuhan tinggi (zona hijau), tingkat kepatuhan sedang (zona kuning) dan tingkat kepatuhan rendah (zona merah).
Pada tahun 2021, ORI telah mengumumkan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik pada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten.
Di lingkup pemerintah provinsi, produk pelayanan yang dinilai sebanyak 151 produk. Hasil penilaian kepatuhan untuk Pemerintah Provinsi menunjukkan sebanyak 38.24 persen atau 13 provinsi berada dalam Zona Hijau atau Predikat Kepatuhan Tinggi, 55.88 persen atau sebanyak 19 provinsi berada dalam Zona Kuning atau Predikat Kepatuhan sedang, dan 5.88 persen atau 2 provinsi berada dalam Zona Merah atau Predikat Kepatuhan Rendah.
Pemprov Kaltara sendiri, berdasarkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan terhadap produk pelayanan administrasi, memperoleh nilai rata-rata 81,47. Hal ini menempatkan provinsi ke-34 ini masuk Zona Hijau dengan Predikat Kepatuhan Tinggi.
Adapun produk layanan administrasi milik Pemprov Kaltara yang dinilai. Yakni DPMPTSP atas peniliaian 20 produk dengan nilai 97,97, Disdikbud atas 10 produk dengan nilai 88,98, dan Dinkes terhadap 7 produk, dengan nilai rata-rata 23,59. (dkisp)
Baca juga: Penerimaan pajak Kaltaraterealisasi 56,70 persen
Baca juga: Gubernur: Percepatan pembangunan didorong APBN
Baca juga: Kaltara siap sukseskan agenda IKA Pimnas
Baca juga: Buku sejarah lahirnya Kaltara bakal libatkan lembaga independen