Tanjung Selor (ANTARA) - Polda Kaltara Kembali melaksanakan Press Release tentang pengungkapan kasus narkoba. Senin (22/08/22)
Kegiatan bertempat di Selasar Gedung B Mako Polda Kaltara. Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si. memimpin jalannya Press Release ini, didampingi oleh Irwasda, Kombes Pol. Eka Wahyudianta, S.I.K., M.Si., Dirresnarkoba, Kombes Pol. Agus Yulianto, S.Sos., S.I.K., M.Si., dan Kabid Humas, Kombes Pol. Budi Rachmat, S.I.K., M.Si.
Kegiatan Press Release ini mengungkap tentang 3 Kasus Perkara Narkoba berjenis sabu dengan berat total 3,14 Kg dan ekstasi sebanyak 4.753 butir, dan menghadirkan 4 tersangka dari 3 lokasi penangkapan yakni Sebatik Tengah Kab. Nunukan, Tanjung Selor Hilir Kab. Bulungan dan Selumit Kota Tarakan
Atas perkara tersebut, tersangka di persangkakan pasal 114 Ayat (2) dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Baca juga: Arahan terbaru ke jajaran, Kapolri: Raih lagi kepercayaan publik hingga hindari pelanggaran
Baca juga: Pembinaan Rohani dan Mental, Wakapolda: Pengabdian kepada negara ibadah
Baca juga: Kapolda Kaltara hadiri upacara peringatan detik-detik proklamasi
Baca juga: Wakapolda Kaltara pimpin peringatan HUT ke-77 RI