Tarakan (ANTARA) - Personel Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malinau, Kalimantan Utara telah mengamankan orang laki-laki berinisial MA dan E terkait judi online jenis domino di Malinau, Selasa malam (23/8).

"Tim Jatanras Satreskrim Polres Malinau berhasil mengamankan dua orang pelaku bernisial MA selaku penjual dan E pembeli di  Kecamatan Malinau Kota," kata Kasat Reskrim Polres Malinau Iptu Wisnu Bramantio dalam keterangan tertulis diterima di Tarakan, Sabtu.

Sementara itu, barang bukti yang turut diamankan oleh Tim Jatanras yaitu berupa uang tunai sebesar Rp100.000,-, empat unit telepon genggam dan chips higgs domino coin. 

"Untuk Modus pelaku menjual chip kepada pembeli dengan cara pembeli memberikan ID akun kepada penjual," kata Wisnu.

Kemudian, penjual mengirimkan chip sejumlah yang dibeli oleh pembeli untuk digunakan dalam aplikasi higgs domino yang memuat sejumlah permainan.
Seperti Judi Slot, QiuQiu dan Spin secara online. 

Selain itu dari hasil keuntungan dari permainan tersebut dapat diambil dengan sejumlah uang tunai oleh para pelaku.

"Kini kedua pelaku ditahan di Mapolres Malinau untuk kepentingan proses hukum selanjutnya," katanya.

Adapun pasal yang disangkakan pada pelaku yaitu pasal 303 ayat 1 ke-2  KUHPidana junto pasal 27 ayat 2 UU ITE. Pelaku bersama barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga: Pengamat : Instruksi Kapolri merupakan daya dukung berantas perjudian
Baca juga: Kominfo telah blokir 15 penyelenggara sistem elektronik judi online
 

Pewarta : Redaksi
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2024