KPU tetapkan tiga pasang calon ikuti Pilkada Kaltara

id Pilgub Kaltara, Pilkada Kaltara 2024

KPU tetapkan tiga pasang calon ikuti Pilkada Kaltara

Lima Komisioner KPU Kaltara dan Sekretaris berfoto bersama usai menyampaikan keterangan pers di hadapan awak media di kantor KPU Kaltara di Jalan Sengkawit, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

Tanjung Selor (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara menetapkan tiga pasangan calon gubernur/wakil gubernur pada pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) langsung Kaltara2024.

"Mereka selanjutnya akan mengikuti tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pada 23 September ini, " kataKetua KPU Kaltara Hariyadi Hamid di Tanjung Selor, Senin.


“Tiga bakal pasangan calon yang mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur kami nyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan calon,” imbuh dia.

Tiga pasangan calon tersebut, pertama, Brigjen TNI (Purn.) Sulaiman S.Sos.,M.H.,M.M dengan Prof. Dr. Adri Patton, M.Si. Pasangan kedua, Dr. Yansen TP, M.Si dengan Mayjen TNI (Purn.) H. Suratno, S.I.P.,M.I.Pol.

Selanjutnya, pasangan ketiga, Dr. H. Zainal A Paliwang, S.H.,M.Hum dengan Ingkong Ala, S.E., M.Si. Sesuai Peraturan KPU, penetapan pasangan calon dilaksanakan 22 Septembr 2024.

Selanjutnya,tiga pasangan calon tersebut akan mengikuti tahap proses pengundian dan penetapan nomor urut yang akan dilaksanakan pada Senin 23 September 2024 pukul 19.00 WITA di kantor KPU Kaltara di Jalan Sengkawit, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

Selain mengikuti proses pengundian dan penetapan nomor urut, para pasangan calon akan mengikuti deklarasi damai pada 24 September 2024.

Ketua KPU juga menegaskan, terhadap Zainal A Paliwang dan Yansen TP yang notabene sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara aktif saat ini, wajib cuti di luar tanggungan negara untuk dapat berkampanye yang tahapannya dimulai pada 25 September 2024.

“Setelah ditetapkan sebagai pasangan calon untuk kemudian berkampanye, wajib menyerahkan (surat) cuti di luar tanggungan negara, untuk kemudian tidak boleh menggunakan fasilitas negara, seperti calon atas nama Zainal A Paliwang dan Yansen TP,” kata Hariyadi.

Adapun terhadap calon gubernur atas nama Sulaiman, KPU sejak awal telah menerima tiga tanda bukti terkait pengunduran diri, dan menjadi dasar KPU menyatakan memenuhi syarat dan menetapkan pasangan calon yang bersangkutan.

“Kami mengimbau untuk calon atas nama Sulaiman karena statusnya yang bersangkutan, surat pemberhentian belum diberikan kepada kami, meminta sekali lagi untuk segera menyerahkan kepada kami dan kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait dengan SK pemberhentian bersangkutan,” ujarnya.

Anggota KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Chairullizza menambahkan, proses pengambilan keputusan terkait penetapan calon berlangsung tenang dan cair. Termasuk nihilnya tanggapan masyarakat terkait tiga pasangan tersebut yang tahapannya dilaksanakan KPU pada 15-18 September 2024.

“Tidak ada tanggapan satupun baik melalui (laman portal) infopemilu.kpu.go.id maupun secara fisik datang langsung ke KPU, tidak ada, artinya proses tanggapan masyarakat terkait dokumen pasangan calon itu nihil,” ujarnya.

Chairullizza bilang, proses pengambilan keputusan penetapan pasangan calon berlangsung dinamis dan cepat.

“Artinya tidak ada dinamika yang terlalu tinggi, karena sebelumnya penelitian administrasi sudah kita tahu bahwa ketiganya (pasang calon) sudah memenuhi syarat,” demikian Chairullizza.