Jakarta (ANTARA) - Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Teguh Arifiyadi, menyampaikan pihaknya telah menerapkan sistem pengawasan dan pemblokiran konten negatif, termasuk situs-situs judi online, dengan menggunakan teknologi machine learning dan artificial intelligence (AI).
“Kami memanfaatkan teknologi terkini untuk mendeteksi dan memblokir situs-situs judi online. Dengan teknologi machine learning, sistem kami dapat belajar dari pola-pola yang ada dan terus memperbarui metode pemblokiran sesuai dengan perkembangan teknologi yang digunakan oleh para pelaku,” jelasnya dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Komitmen Satgas Berantas Judi online', Senin.
Teknologi ini memungkinkan pemantauan yang lebih efektif dan efisien terhadap aktivitas daring yang mencurigakan, sehingga tindakan preventif dapat dilakukan lebih cepat.
Menurut Teguh, langkah ini tidak hanya mencegah akses, tetapi juga menekan penyebaran situs-situs baru yang sering kali bermunculan dalam hitungan jam setelah situs lama diblokir.
Hanya saja, dirinya mengakui teknologi canggih tidak cukup sebab perputaran uang dari aktivitas judi online sangat besar.
"Nilainya di atas Rp300 triliun, bahkan bisa mencapai Rp400 triliun pada akhir tahun ini. Sementara dari sisi pemainnya sudah di atas tiga juta (orang), dengan mayoritas kalangan menengah ke bawah. Oleh karena itu, dampaknya sangat terasa bagi masyarakat," ujar Teguh.
Maka dari itu, Kemenkominfo secara aktif bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian dan Lembaga lainnya dalam rangka memperkuat pengawasan dan penindakan.
“Kerja sama lintas sektor sangat penting. Misalnya, dengan OJK kami bekerja untuk memblokir rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi judi online. Sementara itu, Kepolisian memainkan peran kunci dalam penegakan hukum terhadap para pelaku,” jelas Teguh.
Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, PPATK membeberkan perputaran uang dalam bisnis judi online mengalami lonjakan drastis.
Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK, Tuti Wahyuningsih, menyebutkan pada 2017 angka perputaran uang dalam spektrum judi online mencapai Rp2 triliun, lalu melonjak menjadi Rp5 triliun pada 2020. Perputaran uang ini terus meningkat secara signifikan hingga mencapai Rp327 triliun pada 2023.
"Angka-angka ini sangat mengkhawatirkan. Pada 2023 saja, dana masyarakat yang terserap mencapai Rp34 triliun, melibatkan 3,7 juta orang," imbuhnya.
Pada 2024, Tuti menyebutkan sebanyak 4.548 rekening yang diduga digunakan untuk deposit pada situs perjudian online telah dihentikan transaksinya, dengan estimasi saldo yang diblokir mencapai Rp10,39 miliar.
"Negara-negara seperti Singapura, Filipina, dan China menjadi surga bagi para pelaku judi online. Transaksi per hari di beberapa yurisdiksi yang melegalkan judi bisa mencapai 1-5 juta dolar Amerika Serikat (kisaran Rp1,56–Rp77,9 miliar) secara fluktuatif," sebut dia.
Sementara itu, Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah, mengatakan dalam Satgas Pemberantasan Judi Online, OJK fokus pada dua hal utama, yaitu pencegahan dan penindakan. Dalam upaya pencegahan, OJK melakukan edukasi kepada masyarakat dan perlindungan konsumen.
“Untuk penindakan, kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kominfo, untuk memblokir rekening-rekening yang digunakan untuk aktivitas judi online," tuturnya.
Meskipun telah dilakukan berbagai upaya, tantangan dalam memberantas judi online masih sangat besar. Salah satu tantangan utama adalah kemudahan dalam membuka rekening secara online dan maraknya praktik jual beli rekening.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, OJK terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan sistem. Termasuk melakukan pengembangan parameter untuk mengidentifikasi transaksi mencurigakan.
Baca juga: Melalui "Jumat Curhat",Polda Kaltara kembali ingatkan bahaya judi online
Baca juga: Pelawak Kabul Basuki atau "Tessy" tegaskan dirinya bukan sosok T dalam kasus judi online
Berita Terkait
Menkomdigi sebut oknum pegawai terlibat judol mungkin bertambah
Selasa, 5 November 2024 19:51
Upaya BidpropamlPolda Kaltara dalam antisipasi Judi Online di Kalangan Personel
Selasa, 5 November 2024 16:04
Polda Kaltara Operasi Gaktibplin Untuk Atasi Judi Online Personelnya
Selasa, 5 November 2024 14:34
Oknum Kementerian Komunikasi dan Digital jadi 12 orang tersangka judi online
Senin, 4 November 2024 10:17
Melalui "Jumat Curhat",Polda Kaltara kembali ingatkan bahaya judi online
Jumat, 2 Agustus 2024 14:01
Pelawak Kabul Basuki atau "Tessy" tegaskan dirinya bukan sosok T dalam kasus judi online
Selasa, 30 Juli 2024 16:17
Polda Kaltara ingatkan bahaya judi online, warga lapor ada judi togel dan dadu
Jumat, 26 Juli 2024 14:41
Polda Kaltara kembali ingatkan bahaya judi online di "Jumat Curhat"
Jumat, 19 Juli 2024 11:08