Tarakan (ANTARA) - Seorang narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan bernama Andi bin Arif (32)  ke luar tahanan tanpa didampingi petugas Lapas.

"Petugas kami tidak melekat. Artinya tidak menempel dengan warga binaan ini tapi berada di tempat yang sama. Masalah ini yang masih kami pendalaman, karena kami akan memeriksa petugas kami," kata Kepala Lapas Kelas IIA Kota Tarakan, Arimin di Tarakan, Minggu.

Hal tersebut terkait Satuan Brimob Polda Kalimantan Utara berhasil menangkap di kawasan Karang Anyar, Tarakan Barat pada hari Sabtu (3/9) dan mengaku keluar dari Lapas Tarakan untuk berobat, namun  tidak dapat menunjukkan surat ijin keluar atau berobat.

Terkait surat ijin keluar yang tidak dapat ditunjukkan oleh Andi oleh personel Brimob saat penangkapan, Arimin mengatakan, surat itu dibawa oleh petugas Lapas.  

"Yang kawal satu orang, memang surat itu tidak melekat kepada si napi tapi dibawa oleh petugas lapasnya, sehingga pada saat penangkapan tidak bisa menunjukkan suratnya. Mungkin ini kesalahan saja," katanya.

Pihak Lapas selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap Andi yang saat ini telah ditempatkan dalam sel khusus. Termasuk petugas yang mengawal akan diproses dan mengenai sanksi akan diputuskan setelah pemeriksaan selesai. 

"Sesegera mungkin kami akan memproses, melakukan pemeriksaan seperti apa. Namanya mengawal harus betul-betul ada. Untuk sanksi sesuai prosedur, sejauh mana kesalahannya dan prosedur-prosedur mana yang tidak dijalankan dengan baik," kata Arimin.

Namun keterangan dari Arimin tidak sinkron dengan keterangan yang disampaikan oleh Polda Kaltara.  Menurut Arimin, napi Andi 
keluar Lapas dengan ijin untuk menjenguk anaknya yang sakit. "Andi ijin menjenguk anaknya yang habis operasi mata di daerah Pasir Putih," katanya.

Namun Brimob saat mengamankan Andi mengaku keluar dari Tahanan Lapas untuk berobat, namun Andi tidak dapat menunjukkan surat ijin keluar atau berobat.

Ketika ditanya mengenai tes urine Andi yang hasilnya positif, Arimin enggan berkomentar. "Itukan dari Brimob saya nggak bisa berkomentar," katanya.

Arimin juga menegaskan jika ada aktifitas terkait narkotika dalam lapas maka akan diproses secara tegas. "Kalau ada yang terlibat kita akan proses. Kalau perlu diserahkan ke pihak yang berwajib," katanya. 

Andi merupakan narapidana kasus sabu seberat 11 kg. Mengenai hukuman yang sudah dijalani di lapas Tarakan, Arimin mengatakan Andi kini menjalani sisa masa tahanan. Hukuman pertama 12 tahun sudah selesai, sekarang tinggal menjalankan yang 18 tahun lagi.
Baca juga: Brimob Polda Kaltara tangkap napi lapas Tarakan kasus narkoba di rumah warga
Baca juga: Satgas Pamtas Indonesia - Malaysia gagalkan penyelundupan sabu
 

Pewarta : Redaksi
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2024