Tarakan (ANTARA) - Satuan Brimob Polda Kalimantan Utara berhasil menangkap seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tarakan bernama Andi (32) yang berada di rumah salah satu warga di kawasan Karang Anyar, Tarakan Barat pada hari Sabtu (3/9).
"Pada hari Sabtu (3/) sekitar pukul 15.30 Wita personel Seksi Intel Satbrimob Polda Kaltara memperoleh informasi bahwa di daerah Jalan Cempaka, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan terdapat narapidana Lapas Tarakan Kelas IA," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat dalam pesan singkat diterima di Tarakan, Minggu.
Kemudian sekitar pukul 16.00 Wita personel Brimob Kaltara dengan dipimpin oleh Ipda Moedji Santoso menuju ke Jalan Cempaka.
Setibanya di lokasi personel Brimob mencurigai seorang laki - laki yang diduga narapidana Lapas Kelas IA Tarakan yang sedang berdiri di depan sebuah rumah.
"Kemudian dihampiri dan ditanya identitasnya dan mengaku bernama Andi alias Hendra narapidana Lapas Kelas IA Tarakan dan mengaku keluar dari Tahanan Lapas Kelas IA Tarakan untuk berobat, namun Andi tidak dapat menunjukkan surat ijin keluar atau berobat," kata Budi.
Kemudian Andi diamankan langsung di amankan di Mako Satbrimob Polda Kaltara di Tarakan.Sesampainya di Mako Satbrimob dilakukan tes urine terhadap Andi dan hasilnya positif.
Andi adalah tahanan Lapas Kelas IA Tarakan dengan dalam kasus kepemilikan Narkotika jenis Sabu yang telah divonis hukuman penjara 18 tahun dan sudah menjalani masa hukuman selama sembilan tahun penjara.
"Andi memperoleh ijin keluar dari Lapas Kelas IA Tarakan dari Kepala KPLP Lapas Kelas IA Tarakan," katanya.
Adapun alasan dari Andi tidak dapat menunjukkan surat ijin keluar/berobat karena surat tersebutdipegang oleh Kepala KPLP Lapas Kelas IA Tarakan.
"Sekitar pukul 20.00 wita Andi sudah diserahkan oleh personel Brimob Polda Kaltara ke Lapas Kelas IA Tarakan," kata Budi.
Baca juga: Satgas Pamtas Indonesia - Malaysia gagalkan penyelundupan sabu