Tarakan (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara bersama dengan Badan Intelijen Daerah Kaltara, Direktorat Polairud Polda Kaltara dan Bea Cukai Tarakan menggagalkan pengiriman sabu di Bulungan, Selasa (16/8).
"Empat pelaku berhasil diamankan yakni DW, AR, AB dan SD. Sedangkan satu pelaku berinisial BS masuk DPO (Daftar Pencarian Orang, red)," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltara, AKBP Deden Andriana di Tarakan, Jumat.
Barang bukti sabu sebanyak satu kilogram rencana akan dikirimkan ke Kalimantan Timur.
Dia mengatakan bahwa DW dan AR, warga Berau, Kaltim diamankan di Pantai Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan. Keduanya diketahui berangkat dari Berau untuk mengambil sabu di Tarakan
Setelah diketahui oleh petugas, dua pelaku berinisial DW dan AR mencoba kabur dengan menghidupkan mesin kapal cepat. Bahkan petugas sempat mengeluarkan suara tembakan peringatan dan berhasil mengamankan keduanya.
“Begitu ditangkap dan barang bukti sabu adanya di hutan bakau, disimpan di dalam pohon. Ada jejak kaki yang mengarah ke pohon disimpannya sabu tersebut,” kata Deden.
Setelah dilakukan interogasi didapati lagi dua pelaku lainnya yaitu AB dan SD. SD merupakan orang yang menyerahkan sabu tersebut kepada AB sebelum akhirnya diserahkan ke AR dan DW.
“SD ini menyerahkan sabu di rumahnya AB, kalau melihat dari perannya keempat pelaku ini kurir, yang pelaku terakhir juga dia disuruh sama orang yang ada di Kaltim, jadi barang ini itu dari BS yang saat ini kami tetapkan sebagai DPO,” katanya.
Jaringan sabu ini terputus karena tidak saling mengenal. Setelah melakukan pendalaman juga tidak ditemukan transaksi berupa uang di alat komunikasi pelaku.
Untuk kapal motor cepat yang dipergunakan adalah milik pelaku DW. Selain kapal motor cepat diamankan pula barang bukti satu bungkus plastik sabu bertuliskan A dengan berat satu kilogram dan lima unit telepon genggam.
Keempat pelaku diancam dengan hukuman pidana UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 dengan minimal penjara 6 tahun maksimal 20 tahun.
Baca juga: 4.753 butir ekstasi dan 3,14 Kg sabu diamankan Polda Kaltara
Berita Terkait
Langkah Tegas Ditpolairud Polda Kaltara: Pemusnahan Barang Bukti Sabu-sabu
Rabu, 16 Oktober 2024 6:04
Polda Kaltara musnahkan 51,5 kilogram sabu
Rabu, 2 Oktober 2024 17:48
Polda Kaltara ungkap jaringan narkoba lintas kabupaten
Jumat, 20 September 2024 9:07
Polres Tarakan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu 24 Kilogram
Senin, 26 Agustus 2024 20:05
Polda Kaltara gagalkan peredaran 42 kg sabu di Bulungan
Senin, 12 Agustus 2024 20:54
BNN Kabupaten Nunukan Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu dari Malaysia
Minggu, 4 Agustus 2024 17:20
Satgas Pengamanan Gabungan Gagalkan Penyelundupan Sabu Asal Malaysia
Kamis, 18 Juli 2024 6:03
Kondisi Virgoun dan teman perempuannya sehat
Jumat, 21 Juni 2024 19:49