Tarakan (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara bersama dengan Badan Intelijen Daerah Kaltara, Direktorat Polairud Polda Kaltara dan Bea Cukai Tarakan menggagalkan pengiriman sabu di Bulungan, Selasa (16/8).
"Empat pelaku berhasil diamankan yakni DW, AR, AB dan SD. Sedangkan satu pelaku berinisial BS masuk DPO (Daftar Pencarian Orang, red)," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltara, AKBP Deden Andriana di Tarakan, Jumat.
Barang bukti sabu sebanyak satu kilogram rencana akan dikirimkan ke Kalimantan Timur.
Dia mengatakan bahwa DW dan AR, warga Berau, Kaltim diamankan di Pantai Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan. Keduanya diketahui berangkat dari Berau untuk mengambil sabu di Tarakan
Setelah diketahui oleh petugas, dua pelaku berinisial DW dan AR mencoba kabur dengan menghidupkan mesin kapal cepat. Bahkan petugas sempat mengeluarkan suara tembakan peringatan dan berhasil mengamankan keduanya.
“Begitu ditangkap dan barang bukti sabu adanya di hutan bakau, disimpan di dalam pohon. Ada jejak kaki yang mengarah ke pohon disimpannya sabu tersebut,” kata Deden.
Setelah dilakukan interogasi didapati lagi dua pelaku lainnya yaitu AB dan SD. SD merupakan orang yang menyerahkan sabu tersebut kepada AB sebelum akhirnya diserahkan ke AR dan DW.
“SD ini menyerahkan sabu di rumahnya AB, kalau melihat dari perannya keempat pelaku ini kurir, yang pelaku terakhir juga dia disuruh sama orang yang ada di Kaltim, jadi barang ini itu dari BS yang saat ini kami tetapkan sebagai DPO,” katanya.
Jaringan sabu ini terputus karena tidak saling mengenal. Setelah melakukan pendalaman juga tidak ditemukan transaksi berupa uang di alat komunikasi pelaku.
Untuk kapal motor cepat yang dipergunakan adalah milik pelaku DW. Selain kapal motor cepat diamankan pula barang bukti satu bungkus plastik sabu bertuliskan A dengan berat satu kilogram dan lima unit telepon genggam.
Keempat pelaku diancam dengan hukuman pidana UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 dengan minimal penjara 6 tahun maksimal 20 tahun.
Baca juga: 4.753 butir ekstasi dan 3,14 Kg sabu diamankan Polda Kaltara
Berita Terkait
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 142 Gram Sabu Asal Malaysia
Sabtu, 18 Mei 2024 19:24
Petugas Bandara Juwata Tarakan Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu
Sabtu, 11 Mei 2024 15:56
Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1.018 Gram Sabu di Perbatasan
Selasa, 30 April 2024 20:56
Polda Kaltara Berhasil Gagalkan Peredaran 1,9 Kilogram Sabu Asal Malaysia
Rabu, 27 Maret 2024 18:56
Polda Kaltara gagalkan penyelundupan 50 kg sabu asal Malaysia di Kaltara
Jumat, 22 Maret 2024 15:12
Polda Kaltara gagalkan penyelundupan 7,8 kg sabu dari Malaysia
Kamis, 14 Maret 2024 5:41
Ditpolairud Polda Kaltara ungkap penyelundupan sabu 5 kilo di perairan Juata Laut
Kamis, 8 Februari 2024 15:59
Polda Kaltara Berhasil Gagalkan Penyelundupan Lima Kilogram Sabu
Rabu, 27 Desember 2023 19:09