Nunukan (Antaranews-Kaltara) - Aparat Kepolisian Resor Nunukan Kalimantan Utara menangkap dua TKI (tenaga kerja Indonesia) di Negeri Sabah karena ditemukan membawa 100 gram narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia tujuan Kota Tarakan, Minggu (3/2) sekira pukul 04.00 wita dini hari.
Pengungkapan kasus penyelundupan sabu-sabu pada salah satu penginapan di Jalan Pelabuhan Baru Kelurahan Nunukan Timur Kabupaten Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasubag Humas, Iptu Muhammad Karyadi di Nunukan, Senin menjelaskan, pengungkapan jaringan peredaran narkoba ini berawal dari penangkapan dua pria yang beralamat di Jalan Kalabakan Brumas Negeri Sabah.
Kedua TKI yang ditangkap tersebut berinisial MS (23) kelahiran Kabupaten Sinjai Sulsel dan An (24) kelahiran Kabupaten Bulukumba Sulsel.
Adapun barang bukti yang disita sebanyak dua bungkus plastik transparan dengan berat 100 gram. Selain itu aparat Satresnarkoba Polres Nunukan juga menyita sebuah telepon seluler merek Vivo warna hitam.
Sabu-sabu ini ternyata akan dibawa ke Kota Tarakan dimana diketahui telah ada seseorang yang menunggunya di Penginapan Bunda Bunga Jalan Yos Sudarso.
Sehubungan informasi itu, aparat Satresnarkoba Polres Nunukan melakukan pengembangan ke Kota Tarakan akhirnya berhasil menangkap pria berinisial MN bin Rindu (22) pada Senin (4/2) sekira pukul 22.00 wita.
Pria MN bin Rindu ini beralamat di Jalan Jembatan Besi RT 05 RW 02 Kelurahan Lingkas Ujung Kecamatan Tarakan Timur Kota Tarakan Kalimantan Utara.
Teguh Triwantoro mengatakan, MN bin Rindu ini bertindak selaku penjemput sabu-sabu yang dibawa kedua TKI yakni An dan MS.
Hasil interogasi terhadap MN bin Rindu ini diketahui lagi ada seseorang yang menyuruhnya berinisial Ad bin Ruding (31) beralamat di Jalan Kampung I Gang Slipi RT 09 Kelurahan Skip Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan Kalimantan Utara.
MN bin Rindu dan Ad bin Ruding, keduanya kelahiran Kota Palopo Sulsel. Namun Ad bin Ruding ditangkap di Jalan Lumpuran Kelurahan Kampung I Skip Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan pada waktu hampir bersamaan sekira pukul 01.10 wita.
"Pria Ad bin Ruding ini yang ditugaskan untuk menjemput sabu-sabu dari MN bin Rindu," ujar Kapolres Nunukan.
Rencananya sabu-sabu tersebut akan dibawa ke Bontang atas pesanan seorang nara pidana bernama Jardin bin Kamal.
Jardin bin Kamal ini bertindak selaku pengendali transaksi sehingga ditetapkan sebagai terperiksa dan segera di BAP oleh penyidik Lapas Bontang Kalimantan Timur.
Berita Terkait
Pengecekan Ruang Tahanan dan Penyaluran Dana OMP Kayan 2024 di Polres Nunukan
Jumat, 25 Oktober 2024 12:06
Ini Arahan Kapolda Kaltara Kepada Personel Polres Nunukan
Rabu, 16 Oktober 2024 17:33
Kapolda Kaltara Laksanakan Kunker ke Mako Polres Nunukan
Rabu, 16 Oktober 2024 17:30
Kunjungan Kerja Kapolda Kaltara Di Polres Nunukan Disambut Prosesi Adat Tepung Tawar
Rabu, 16 Oktober 2024 6:08
Kapolres Nunukan Bagi Ratusan Buku Bacaan di Rumah Belajar
Sabtu, 26 Agustus 2023 22:35
Polres Nunukan tangkap pemuda diduga pelaku aksi pornografi
Selasa, 1 Agustus 2023 9:46
Polres Nunukan Menangkap Seorang Pelaku Pemerasan Pada Korban VCS
Jumat, 7 Juli 2023 20:01
Polres Nunukan menyelidiki maraknya karhutla
Selasa, 2 Mei 2023 18:11