Pembebasan BBNKB II Kaltara berakhir 30 September 2022
Kamis, 8 September 2022 15:43 WIB
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II kepada masyarakat. (dkisp)
Tanjung Selor (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II kepada masyarakat.
“Pembebasan BBNKB II ini diberlakukan kepada pemilik kendaraan yang berasal dari luar wilayah Provinsi Kalimantan Utara dan kendaraan dalam wilayah provinsi Kalimantan Utara juga,” ujar Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo.
Pemberlakuan pembebasan BBNKB II telah diberlakukan sejak 1 April 2022 hingga 30 September 2022. Dan ini merupakan bulan terakhir untuk program tersebut.
“Melalui program pembebasan BBNKB II ini, diharapkan akan menambah potensi pajak kendaraan bermotor yang tentu nantinya berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Tomy.
Dengan melakukan mutasi masuk kendaraan ke wilayah Kaltara, Tomy optimistis potensi PAD juga akan meningkat. Sebab kendaraan yang awalnya berasal dari luar daerah akan membayar pajak kendaraannya di Kaltara.
“Untuk itu, kami menghimbau kepada selruh masyarakat Kaltara yang masih memiliki kendaraan dengan plat nomor dari luar daerah agar segera melakukan proses mutasi masuk ke wilayah Kaltara, mari manfaatkan program pembebasan ini,” terangnya.
Adapun alur yang harus dilakukan wajib pajak yang ingin melakukan mutasi masuk yaitu dengan melakukan cek fisik kendaraan serta menyiapkan dokumen yang diperlukan yaitu STNK, BPKB, KTP, dan kwitansi pembelian kendaraan.
Dokumen ini diserahkan ke samsat asal kendaraan tersebut terdaftar untuk dilakukan mutasi keluar atau cabut berkas. Setelah dokumen mutasi keluar selesai dari samsat asal, maka wajib pajak menyerahkan ke kantor samsat tujuan yang berada di wilayah Kalimantan Utara.
“Apabila ada wajib pajak yang masih bingung untuk proses mutasi dapat langsung ke kantor samsat terdekat untuk mendapatkan informasi yang jelas,”jelasnya.
Dari data yang dihimpun dari Bapenda, hingga tanggal 31 Agustus 2022 terdapat 466 kendaraan asal luar daerah yang telah melakukan mutasi masuk ke wilayah Kaltara dengan rincian 124 kendaraan roda dua dan 342 kendaraan roda empat.
“Dengan penambahan total 466 kendaraan yang melakukan mutasi masuk, ini akan menambah potensi pajak kendaraan bermotor di tahun depan,” tuntasnya. (dkisp)
Baca juga: Serap langsung aspirasi masyarakat, Gubernur akan tindak lanjuti sesuai kewenangan
Baca juga: Wagub berikan atensi penanggulangan kemiskinan dan penurunan stunting
Baca juga: Pendapatan menjanjikan, Gubernur ajak generasi muda untuk bertani
Baca juga: Gubernur optimistis sesuai target RKPD 2022
“Pembebasan BBNKB II ini diberlakukan kepada pemilik kendaraan yang berasal dari luar wilayah Provinsi Kalimantan Utara dan kendaraan dalam wilayah provinsi Kalimantan Utara juga,” ujar Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo.
Pemberlakuan pembebasan BBNKB II telah diberlakukan sejak 1 April 2022 hingga 30 September 2022. Dan ini merupakan bulan terakhir untuk program tersebut.
“Melalui program pembebasan BBNKB II ini, diharapkan akan menambah potensi pajak kendaraan bermotor yang tentu nantinya berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Tomy.
Dengan melakukan mutasi masuk kendaraan ke wilayah Kaltara, Tomy optimistis potensi PAD juga akan meningkat. Sebab kendaraan yang awalnya berasal dari luar daerah akan membayar pajak kendaraannya di Kaltara.
“Untuk itu, kami menghimbau kepada selruh masyarakat Kaltara yang masih memiliki kendaraan dengan plat nomor dari luar daerah agar segera melakukan proses mutasi masuk ke wilayah Kaltara, mari manfaatkan program pembebasan ini,” terangnya.
Adapun alur yang harus dilakukan wajib pajak yang ingin melakukan mutasi masuk yaitu dengan melakukan cek fisik kendaraan serta menyiapkan dokumen yang diperlukan yaitu STNK, BPKB, KTP, dan kwitansi pembelian kendaraan.
Dokumen ini diserahkan ke samsat asal kendaraan tersebut terdaftar untuk dilakukan mutasi keluar atau cabut berkas. Setelah dokumen mutasi keluar selesai dari samsat asal, maka wajib pajak menyerahkan ke kantor samsat tujuan yang berada di wilayah Kalimantan Utara.
“Apabila ada wajib pajak yang masih bingung untuk proses mutasi dapat langsung ke kantor samsat terdekat untuk mendapatkan informasi yang jelas,”jelasnya.
Dari data yang dihimpun dari Bapenda, hingga tanggal 31 Agustus 2022 terdapat 466 kendaraan asal luar daerah yang telah melakukan mutasi masuk ke wilayah Kaltara dengan rincian 124 kendaraan roda dua dan 342 kendaraan roda empat.
“Dengan penambahan total 466 kendaraan yang melakukan mutasi masuk, ini akan menambah potensi pajak kendaraan bermotor di tahun depan,” tuntasnya. (dkisp)
Baca juga: Serap langsung aspirasi masyarakat, Gubernur akan tindak lanjuti sesuai kewenangan
Baca juga: Wagub berikan atensi penanggulangan kemiskinan dan penurunan stunting
Baca juga: Pendapatan menjanjikan, Gubernur ajak generasi muda untuk bertani
Baca juga: Gubernur optimistis sesuai target RKPD 2022
Pewarta : DKISP
Editor : Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Badan Pengelola Perbatasan Kaltara Pastikan Tidak Ada Desa yang Hilang di Nunukan
24 January 2026 19:58 WIB
Akselerasi Pelayanan Publik, DKISP Gelar Workshop Pengembangan Dashboard Eksekutif
22 January 2026 10:18 WIB
Gubernur Kaltara Sampaikan Ketimpangan Harga dan Infrastruktur di Perbatasan
21 January 2026 20:03 WIB
Pemprov Kaltara Dukung Prognas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
09 January 2026 22:06 WIB
Terpopuler - Ekonomi & Teknologi
Lihat Juga
Telkomsel di Kalimantan Sukses Kawal Lonjakan Trafik 15,16% Selama Libur Natal dan Tahun Baru
14 January 2026 19:31 WIB
Perkuat Transformasi Digital, Transaksi Digital Pegadaian Tumbuh Empat Kali Lipat Sepanjang 2025
08 January 2026 16:07 WIB