Tarakan (ANTARA) - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara menetapkan Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut Kantor Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kota Tarakan berinisial IS sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan atau gratifikasi untuk penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
"Pada hari Rabu (9/11) mulai pukul 18.00 WITA sampai selesai, telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka IS terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi Pemerasan atau Gratifikasi dalam pelaporan Warta Kedatangan dan Warta Keberangkatan Kapal," kata Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F. Kurniawan di Tarakan, Kamis.
Pada awalnya IS diperiksa sebagai saksi pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kantor KSOP Kelas III Tarakan pada Selasa malam (8/11), kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang telah diperoleh penyidik.
Saat ini, tersangka IS menjalani pemeriksaan di Kantor Pengamanan Obyek Vital Nasional (Pamobvitnas) Polda Kaltara di Tarakan sejak diamankan pada Selasa malam.
Saat penggeledahan dilakukan, personel dari Ditreskrimsus Polda Kaltara terlihat membawa barang bukti satu kardus yang didalamnya berisi berkas dan mobil dinas Toyota Avanza dengan nomor polisi KU 1127 J.
Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka IS terkait laporan perusahaan pelayaran yang mengeluhkan penerbitan SPB.
Terkait SPB secara administrasi dibayar sesuai dengan penerimaan Pendapat Negara Bukan Pajak (PMBP) melalui bank.
Sebagaimana dalam primair pasal 12 huruf e subsidair pasal 12 B ayat (1) dan ayat (2) UURI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.
Baca juga: Peringatan Hari Pahlawan di Polda Kaltara
"Pada hari Rabu (9/11) mulai pukul 18.00 WITA sampai selesai, telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka IS terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi Pemerasan atau Gratifikasi dalam pelaporan Warta Kedatangan dan Warta Keberangkatan Kapal," kata Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F. Kurniawan di Tarakan, Kamis.
Pada awalnya IS diperiksa sebagai saksi pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kantor KSOP Kelas III Tarakan pada Selasa malam (8/11), kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang telah diperoleh penyidik.
Saat ini, tersangka IS menjalani pemeriksaan di Kantor Pengamanan Obyek Vital Nasional (Pamobvitnas) Polda Kaltara di Tarakan sejak diamankan pada Selasa malam.
Saat penggeledahan dilakukan, personel dari Ditreskrimsus Polda Kaltara terlihat membawa barang bukti satu kardus yang didalamnya berisi berkas dan mobil dinas Toyota Avanza dengan nomor polisi KU 1127 J.
Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka IS terkait laporan perusahaan pelayaran yang mengeluhkan penerbitan SPB.
Terkait SPB secara administrasi dibayar sesuai dengan penerimaan Pendapat Negara Bukan Pajak (PMBP) melalui bank.
Sebagaimana dalam primair pasal 12 huruf e subsidair pasal 12 B ayat (1) dan ayat (2) UURI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.
Baca juga: Peringatan Hari Pahlawan di Polda Kaltara