Tarakan (ANTARA) - Dua oknum personel Polres Tarakan, Kalimantan Utara yang terbukti melakukan pelanggaran dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Hal ini sebagai langkah tegas dalam menegakkan hukum dan disiplin agar kerja keras dan komitmen dari personel Korps Bhayangkara yang selama ini sudah bekerja secara maksimal untuk masyarakat tak dicederai," kata Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia di Mapolres Tarakan, Kamis saat memimpin upacara PTDH terhadap dua oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.

Dua orang yang dilakukan PTDH hari ini berinisial MA berpangkat terakhir sebagai Brigpol dan jabatan terakhir sebagai Brigadir Polres Tarakan.

Serta SA dengan pangkat terakhir sebagai Briptu dan jabatan terakhir Bintara Unit Satuan Samapta Polres Tarakan

"Sebagai upaya mewujudkan institusi Polri bersih dari pelanggaran yang dilakukan oknum anggota," kata Taufik.

Langkah ini juga sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan jajarannya untuk tidak ragu memberikan sanksi kepada oknum polisi yang terbukti melanggar aturan.

Serta melakukan pencopotan bagi oknum anggota yang merusak marwah dari institusi kepolisian.

“Terhitung mulai 1 Oktober 2022, diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas bintara polisi berinisial MA melanggar pasal 132 ayat(1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pelanggar telah dijatuhi hukuman selama delapan belas tahun dan denda Rp1 miliar,” kata Taufik.

MA juga melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf A, Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara RI yang berbunyi anggota kepolisian diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

sedangkan oknum polisi SA per tanggal 1 November 2022 diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri karena terbukti melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B berbunyi setiap anggota Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri.

“Pasal 11 huruf c menerangkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang berbunyi setiap anggota Polri wajib mentaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum,” tegas Kapolres.

Sehubungan dengan pemberhentian ini Kapolres berharap kepada keduanya setelah tidak aktif berdinas agar tidak mengulangi perbuatan dan tetap melakukan pengabdian terbaik di luar institusi Polri. 

“Saya selaku pimpinan Polri Polres Tarakan mengucapkan terima kasih atas segala pengabdian yang pernah dilakukan mendukung tugas Polri selama bertugas,” kata Taufik.

Kapolres juga mengingatkan kepada seluruh personel Polres Tarakan untuk bercermin dari apa yang telah diikuti bersama hari ini.

“Sehingga dapat dijadikan pelajaran berharga dan mampu membentengi perilaku dan tindakan kita dari berbagai pelanggaran hukum yang dapat menurunkan citra Polri di mata masyarakat, sekaligus menuntut kita untuk tetap memelihara disiplin dan mengindahkan segara ketentuan yang berlaku,” katanya.
Baca juga: Polri jangkau tempat terisolir untuk berikan pasokan kebutuhan pokok
Baca juga: Bareskrim Polri sosialisasi "restorative justice" di Polda Kaltara
 

Pewarta : Redaksi
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2024