Tarakan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan, Kalimantan Utara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat aktif pada pemilihan umum (pemilu) tahun 2024.
"Masyarakat agar terlibat aktif untuk meningkatkan partisipasi pada bidangnya masing - masing," kata Ketua KPU Kota Tarakan, Nasruddin pada saat sosialisasi PKPU Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Kota/Wakil Wali Kota Tahun 2024 di Tarakan, Sabtu.
Harapannya dengan adanya sosialisasi tersebut akan banyak masyarakat yang terlibat dengan KPU untuk jadi bagi koordinasi dari kesuksesan Pemilu 2024.
KPU Tarakan saat ini masih terus melakukan sosialisasi termasuk dengan membentuk Dewan Demokrasi. Namun saat ini lebih rinci lagi karena arahannya ada pada PKPU Nomor 9 Tahun 2022.
"Saat ini ada arahan dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2022 yang menjadi legalitas kita, tidak lagi seperti dulu," kata Nasruddin.
Namun menggunakan aturan teknik yang ada dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2022, dimana mengatur masyarakat yang akan terlibat untuk menjadi bagian dari kesuksesan pemilu tahun 2024.
Sebagai bagian dari partisipasi pemilih, maka diatur secara bijak seperti apa bentuk koordinasinya. Dimana KPU memposisikan masyarakat yang akan terlibat dalam sosialisasi itu.
"Harapan kita dengan adanya PKPU ini bisa menjadi penguat bagi masyarakat bahwa KPU benar - benar mengajak tidak hanya secara lisan tapi juga ada undang - undangnya secara legal dalam PKPU Nomor 9," kata Nasrudin.
Sementara itu, anggota KPU Kota Tarakan Herry Fitrian mengatakan bahwa PKPU Nomor 9 Tahun 2022
diantaranya partisipasi itu ada sosialisasi, pemantau pemilu, ada hitung cepat atau jejak pendapat dan itu masuk dalam partisipasi masyarakat.
"Saya meminta instansi di seluruh kota Tarakan baik instansi vertikal maupun regional membantu KPU dalam proses partisipasi masyarakatnya melalui sosmed maupun Bakohumas, ikut menyebarluaskan soal pemilu," kata Herry.
Baca juga: KPU Tarakan : Pendaftaran Badan Ad Hoc melalui Siakba
"Masyarakat agar terlibat aktif untuk meningkatkan partisipasi pada bidangnya masing - masing," kata Ketua KPU Kota Tarakan, Nasruddin pada saat sosialisasi PKPU Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Kota/Wakil Wali Kota Tahun 2024 di Tarakan, Sabtu.
Harapannya dengan adanya sosialisasi tersebut akan banyak masyarakat yang terlibat dengan KPU untuk jadi bagi koordinasi dari kesuksesan Pemilu 2024.
KPU Tarakan saat ini masih terus melakukan sosialisasi termasuk dengan membentuk Dewan Demokrasi. Namun saat ini lebih rinci lagi karena arahannya ada pada PKPU Nomor 9 Tahun 2022.
"Saat ini ada arahan dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2022 yang menjadi legalitas kita, tidak lagi seperti dulu," kata Nasruddin.
Namun menggunakan aturan teknik yang ada dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2022, dimana mengatur masyarakat yang akan terlibat untuk menjadi bagian dari kesuksesan pemilu tahun 2024.
Sebagai bagian dari partisipasi pemilih, maka diatur secara bijak seperti apa bentuk koordinasinya. Dimana KPU memposisikan masyarakat yang akan terlibat dalam sosialisasi itu.
"Harapan kita dengan adanya PKPU ini bisa menjadi penguat bagi masyarakat bahwa KPU benar - benar mengajak tidak hanya secara lisan tapi juga ada undang - undangnya secara legal dalam PKPU Nomor 9," kata Nasrudin.
Sementara itu, anggota KPU Kota Tarakan Herry Fitrian mengatakan bahwa PKPU Nomor 9 Tahun 2022
diantaranya partisipasi itu ada sosialisasi, pemantau pemilu, ada hitung cepat atau jejak pendapat dan itu masuk dalam partisipasi masyarakat.
"Saya meminta instansi di seluruh kota Tarakan baik instansi vertikal maupun regional membantu KPU dalam proses partisipasi masyarakatnya melalui sosmed maupun Bakohumas, ikut menyebarluaskan soal pemilu," kata Herry.
Baca juga: KPU Tarakan : Pendaftaran Badan Ad Hoc melalui Siakba