Tarakan (ANTARA) - Tim kuasa hukum keluarga korban pembunuhan berencana AGR mengapresiasi kinerja Polres Tarakan, Kalimantan Utara yang berhasil mengungkap perkara  dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan pada April 2021.

"Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Tarakan atas pengungkapan kasus ini yang kami anggap sangat luar biasa  penemuannya karena memang pembunuhannya juga sangat luar biasa sadis,” kata Syafruddin selaku kuasa hukum korban AGR di Tarakan, Rabu.

Agar proses hukum berjalan sesuai harapan, keluarga korban telah menunjuk kuasa hukum untuk mengawalnya. Tim berisikan empat orang yang dipimpin Syafruddin.

Kasus dugaan pembunuhan berencana ini dengan tersangka tiga orang EG (23) dan AF (22) yang merupakan suami istri dan rekannya MD (45). 

Sedangkan korban adalah AGR yang kala itu masih berstatus pelajar kelas XI salah satu SMK negeri di Tarakan. Dari keterangan kepolisian beberapa waktu lalu, korban masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka EG. Korban sendiri dibunuh secara keji. 

Kasus ini berhasil diungkap Polres Tarakan pada November 2022. Korban yang menghilang keberadaannya sejak meninggalkan rumah pada April 2021, ditemukan dalam keadaan meninggal dunia yang dikubur di kebun nanas di Jalan Perumahan PNS, Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara. 

“Kami berempat, ada pak Mansyur, saya sendiri, pak Yusuf dan ada ibu Mastora yang akan mengawal bagaimana proses hukum dalam rangka penegakan hukum terhadap korban,” kata Syafrudin.  

“Kami dari pihak korban betul-betul menginginkan bagaimana penegakkan hukum ini sesuai dengan ketentuan yang ada. Ya kalau kita lihat dengan kasus yang terjadi, fakta-fakta di lapangan, tidak terlepas dari KUHP 340, pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya kita tahu juga, hukuman mati,” pintanya. 

Pria yang juga dosen Universitas Borneo Tarakan (UBT) ini meminta agar proses hukum ini dapat dikawal bersama-sama dan berharap berjalan lancar tanpa intervensi pihak mana pun. 

Informasi yang diperolehnya, proses hukum perkara ini masih dalam tahap sidik oleh dari Polres Tarakan. Diperkirakan,  satu hingga dua minggu ke depan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tarakan. Pihaknya berkomitmen untuk mengawal proses hukumnya baik di kejaksaan maupun di pengadilan. 

Polisi sendiri, menurut Syafruddin, mengancam perkara ini dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana junto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. 

“Nanti kita lihat, di pengadilan kan terbuka semuanya, apakah itu berencana atau tidak berencana.  Kita mau supaya kasus ini betul-betul diungkap, ditegakkan hukum secara riil," katanya.
Baca juga: Pakar: Beberapa kejanggalan dugaan kekerasan seksual Putri Candrawathi
Baca juga: Berkas kasus pembunuhan Brigadir J lengkap, Polri: Bukti komitmen usut tuntas
 

Pewarta : Redaksi
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2024