Tarakan (ANTARA) - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tarakan, Kalimantan Utara menetapkan tiga tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah pengerebekan di Jaguar hotel dan SPA di Tarakan pada Rabu malam (15/2).
"Ketiga tersangka tersebut diketahui selaku pengelola Jaguar Hotel dan SPA yang berperan sebagai kasir dan penerima uang sementara dan terapis," kata Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar di Tarakan, Sabtu.
Setelah dilakukan pemeriksaan insentif oleh tim penyidik, maka menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang berinisial IW, AD dan TH.
Dari hasil pemeriksaan bahwa para terapis yang bekerja di Jaguar Hotel dan SPA bertugas melayani tamu untuk melakukan hubungan badan. Serta ditemukan beberapa barang bukti diantaranya alat kontrasepsi.
Ada dua tarif pilihan yang diberlakukan kepada setiap tamu yang ingin mendapatkan servis dari terapis. Yaitu Rp160 ribu dan Rp350 ribu untuk sekali main atau shoot time.
"Atas perbuatannya, ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang," kata Ronaldo.
Dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Khomaini mengatakan bahwa sebelumnya, Polres Tarakan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi hotel dan spa yang berlokasi di Jalan Kusuma Bangsa diduga menjadi lokasi prostitusi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar memerintahkan jajarannya baik dari Satreskrim dan Satreskoba Polres Tarakan melakukan pengecekan dan pengamanan.
"Ditemukan 10 pengunjung, 24 perempuan, juga ada pasangan bukan suami istri ditemukan dalam salah satu kamar hotel," kata Khomaini.
Baca juga: Polisi gerebek hotel diduga lakukan praktik prostitusi di Tarakan
"Ketiga tersangka tersebut diketahui selaku pengelola Jaguar Hotel dan SPA yang berperan sebagai kasir dan penerima uang sementara dan terapis," kata Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar di Tarakan, Sabtu.
Setelah dilakukan pemeriksaan insentif oleh tim penyidik, maka menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang berinisial IW, AD dan TH.
Dari hasil pemeriksaan bahwa para terapis yang bekerja di Jaguar Hotel dan SPA bertugas melayani tamu untuk melakukan hubungan badan. Serta ditemukan beberapa barang bukti diantaranya alat kontrasepsi.
Ada dua tarif pilihan yang diberlakukan kepada setiap tamu yang ingin mendapatkan servis dari terapis. Yaitu Rp160 ribu dan Rp350 ribu untuk sekali main atau shoot time.
"Atas perbuatannya, ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang," kata Ronaldo.
Dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Khomaini mengatakan bahwa sebelumnya, Polres Tarakan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi hotel dan spa yang berlokasi di Jalan Kusuma Bangsa diduga menjadi lokasi prostitusi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar memerintahkan jajarannya baik dari Satreskrim dan Satreskoba Polres Tarakan melakukan pengecekan dan pengamanan.
"Ditemukan 10 pengunjung, 24 perempuan, juga ada pasangan bukan suami istri ditemukan dalam salah satu kamar hotel," kata Khomaini.
Baca juga: Polisi gerebek hotel diduga lakukan praktik prostitusi di Tarakan