Tarakan (ANTARA) - Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Kalimantan Utara menggelar press release pengungkapan kasus Kosmetik Ilegal. Senin (13/3/2023)
Bertempat di Aula Wira Pratama Mako Ditpolairud Polda Kaltara, kegiatan Press Release dipimpin langsung oleh Dirpolairud Polda Kaltara Kombes Pol BambangWiriawan ,S.I.K. ,M.H. yang juga didampingi oleh Kepala Balai POM kota Tarakan Herianto Baan, SSi, Apt.
Adapun kronologis pengungkapan kasus Kosmetik Ilegal berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Gakkum pada hari Jumat Tanggal 24 Februari 2023 sekira jam 12.00 wita akan adanya pengiriman barang berupa kosmetik ilegal dari Sebatik menuju Tarakan dengan menggunakan Speedboat yang akan sandar di Pelabuhan Tengkayu I Kota Tarakan. Menindaklanjuti informasi tersebut kemudian Subdit Gakkum melakukan penyidikan lalu melihat benar, bahwa ada barang dari Speedboat dinaikkan ke mobil jasa pengiriman JNE.
Selanjutnya saat mobil berada di Jl. Yos Sudarso Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan Tim Gakkum melakukan pemeriksaan dan ditemukan ada beberapa karung yang diduga berisi kosmetik Ilegal merk Brilian, selanjutnya mobil tersebut dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Kaltara dengan cara dibuka dan disaksikan oleh karyawan JNE berisikan kosmetik Merk Briliant.
Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa 11 Koli Kosmetik Merk Berlian dengan total berat keseluruhan sekitar 30 Kg yang setelah dirilis diamankan kembali ke Gudang Barang Bukti guna dilaksanakan penyidikan. Selanjutnya tersangka A G H alias Anton (Karyawan JNE), R alias Ros (Karyawan Sub Agen JNE Sebatik), S , Wanita yang berdomisili di Sebatik yang diduga agen besar melarikan diri ke Tawau (DPO); dikenakan pasal Tindak Pidana Dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan sedia farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memiliki perizinan usaha yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) dan atau ayat (2) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP Pidana.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, modus operandi tersangka melakukan dan mengedarkan serta mengirimkan kosmetik illegal menggunakan jasa Ekspedisi dengan tidak menggunakan Resi Pengiriman.
Sebagai gerbang perbatasan, Ditpolairud Polda Kaltara akan terus mengamankan perairan Indonesia dari masuknya barang – barang ilegal juga narkoba yang akan melintasi Kalimantan Utara. (D)
Baca juga: Kapolda Kaltara terima kunjungan Tim Penelitian Puslitbang Polri
Baca juga: Polisi bantu bersihkan abu vulkanik di jalan pascaerupsi Merapi
Baca juga: Antusias warga Bulungan berdialog dengan Kapolda Kaltara di "Jumat Curhat"
Baca juga: Cek kesehatan gratis di Desa Apung bersama Bidhumas dan Biddokkes Polda Kaltara
Baca juga: Kapolda Kaltara buka Rakernis fungsi teknis Binmas