Tanjung Selor (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara menggelar jumpa wartawan di Tanjung Selor, Rabu (15/3/2023) tentang pengungkapan lima kasus Narkoba.
Bertempat di ruang pertemuan Ditresnarkoba Polda Kaltara, giat release dipimpin Kompol Suwandi yang juga didampingi oleh Iptu Heru Sutikno. Hadir pula dalam release pengungkapan kasus narkoba, Kejaksaan Negeri Bulungan dan Dinkes Kabupaten Bulungan.
Berdasarkan 5 (lima) Laporan Polisi yang didapat dari 2 lokasi berbeda yaitu 2 dari Kota Tarakan dan 3 dari Kabupaten Bulungan.
Adapun kronologis singkat kejadian berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/A/01/I/2023/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA KALTARA,tanggal 24 Januari 2023 dengan tersangka berinisial R (31 th). Adapun barang bukti berupa 1 (satu) jenis bungkus plastik bening berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan total bruto kurang lebih 492,092 gram. 1 (satu) plastik bening berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto kurang lebih 5,93 gram.
Baca juga: Dua karyawan JNE di Kaltara terlibat penyelundupan kosmetik ilegal
Baca juga: Polda Kaltara gagalkan peredaran kosmetik ilegal
Laporan Polisi Nomor : LP/A/02/I/2023/ SPKT.DITRESNARKOBA/ POLDA KALTARA, tanggal 31 Januari 2023 dengan tersangka berinisial PA.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 14,37 gram.
Laporan Polisi Nomor : LP/A/03/II/2023/ SPKT.DITRESNARKOBA/ POLDA KALTARA, tanggal 11 Februari 2023 dengan tersangka berinisial LS yang berhasil diamankan di Teluk Selimau jalan Jalung Lian RT. 13 Kel. Tanjung Selor Hilir. Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto masing – masing bunkus kurang lebih 4,99 gram, 6,35 gram, 0,81 gram dan 2,33 gram.
Laporan Polisi Nomor : LP/A/04/II/2023/ SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA KALTARA, tanggal 11 Februari 2023 dengan tersangka berinisial AA yang berhasil diamankan diwilayah Pasar Induk jalan Sengkawit. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1(satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berar bruto kurang lebih 15,66 gram.
Laporan Polisi nomor : LP/A/05/II/2023/ SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA KALTARA, tanggal 16 Februari 2023 dengan tersangka berinisial S yang berhasil diamankan dipinggir jalan Agus Salim, gang Rambai, Kel. Selumit. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 6,29 gram.
Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu dari 5 LP ini sebesar 542,89 gram. Yang selanjutnya barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam wadah yang berisi air, yang juga disaksikan langsung oleh para tersangka. Selanjutnya para tersangka membawa wadah tersebut ke kamar kecil lalu dibuang disaluran pembuangan.
Sementara itu, menurut Kompol Suwandi, para tersangka tersebut akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (D)
Baca juga: Antusias warga Bulungan berdialog dengan Kapolda Kaltara di "Jumat Curhat"
Baca juga: Cek kesehatan gratis di Desa Apung bersama Bidhumas dan Biddokkes Polda Kaltara