Tanjung Selor (ANTARA) - Kemenag Kalimantan Utara mengimbau agar warga Kaltara tetap menjaga  budaya protokol kesehatan saat Ramadhan 1444 H, meskipun pemerintah tak lagi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). 

Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara H Saifi di Tanjug Selor, Minggu mengatakan aktivitas Ramadhan 2023  kembali normal atau tidak dibatasi atau tanpa penerapan PPKM.

“Edaran yang sempat dikeluarkan Kemenag RI terkait panduan pelaksanaan ibadah di masa PPKM dengan sendirinya tidak berlaku karena PPKM telah dicabut pemerintah,” kata H Saifi.
 
H Saifi mengatakan aktivitas Ramadan tahun ini kembali normal. Umat Islam yang menjalankan ibadah ini tidak lagi dibatasi seperti tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya di masa PPKM.

Meski begitu, ia tetap mengimbau kepada umat beragama agar senantiasa menerapkan pola hidup sehat. Utamanya budaya protokol kesehatan dapat dijadikan sebagai usaha menjauhkan diri dari COVID-19 dan penyakit lainnya. 

"Tetap jaga kesehatan walaupun tidak lagi PPKM. Di tempat ibadah, kita seharusnya mengedepankan adab. Termasuk juga adab bersin, batuk, misalnya. Ada etika dalam hal ini yang harus kita jaga," katanya.

Memasuki bulan puasa, lanjut Kakanwil, dianjurkan untuk memperbanyak ibadah. Di sisi lain, toleransi umat beragama harus diperkuat. Umat beragama yang berpuasa dan umat lainnya yang tidak berpuasa harus saling menghormati. 

Begitu juga jenis usaha penyedia makan-minum, diharap tidak memamerkan produk jualan secara terbuka selama umat Islam menjalankan puasa sebagai bentuk penghormatan kepada umat yang tengah menjalankan ibadah puasa.
 
Tak hanya itu, tempat hiburan malam, juga turut menjadi sorotan Kakanwil. Ramadan merupakan bulan yang mulia bagi umat Islam. Untuk itu, seluruh umat beragama diajak menghormati bulan ini agar umat Islam lebih fokus menjalankan ibadah.. 

Pandemi COVID-19 belum dicabut Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO. Meski begitu, Pemerintah Indonesia telah mencabut status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada akhir Desember 2022. 

Dengan dicabutnya status PPKM, masyarakat dapat kembali melakukan aktivitas seperti sedia kala seperti sebelum COVID-19 melanda dunia sejak penghujung 2019. Berbagai aturan tentang PPKM melalui mekanisme kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah, kini tidak lagi berlaku. 

Termasuk di antaranya Kementerian Agama yang mengatur bentuk peribadatan pada masa PPKM. Selama tiga tahun: 2020, 2021, dan 2022, pemerintah melalui Kementerian Agama menerbitkan edaran tentang panduan pelaksanaan ibadah di masa PPKM.
 

Pewarta : Muh. Arfan
Editor : Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2024