Tarakan (ANTARA) - Polres Tarakan, Kalimantan Utara meringkus tujuh pelaku perjudian jenis pakyu di Jalan Aki Balak Kelurahan Karang Anyar pada hari Senin (29/5).
"Tujuh orang pelaku ini ditangani Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tarakan karena terlibat kasus perjudian jenis pakyu," kata Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar di Tarakan, Kamis.
Tujuh orang pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka di antaranya TP (46) sebagai pemain, kemudian UT (42) sebagai tasoy pengocok kartu, kemudian HR (32) sebagai pemain.
Selanjutnya NN (34) sebagai pemain, AB (63) sebagai pemain, kemudian HR (68) dan satu pelaku lain berinisial RS.
Ronaldo mengatakan bahwa kasus perjudian ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat yang diterima. Selanjutnya aparat kepolisian langsung mendatangi tempat kejadian perjudian tersebut.
Selanjutnya pada hari Selasa (30/5) Unit Satreskrim Polres Tarakan melakukan penyelidikan. Namun saat menuju ke tempat kejadian beberapa pelaku melarikan diri melihat adanya aparat kepolisian.
Beberapa tersangka dan barang bukti berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Jadi pada saat personel tiba, bisa dibayangkan kocar-kacir semua yang ada di sana,” kata Kapolres.
Ronaldo mengatakan dari penjelasan beberapa tersangka mengakui bahwa praktik perjudian jenis pakyu sudah berjalan satu pekan.
Dijelaskan sudah hampir satu tahun tutup dan baru satu pekan ini beroperasi kembali dengan jenis perjudian pakyu.
“Pasal disangkakan yakni pasal 303 dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara,” sebutnya.
Pengungkapan kasus perjudian sebagai bentuk akuntabilitas informasi kepada publik atau warga Tarakan terkait hal yang sudah dilakukan.
“Karena beberapa kasus yang ditangani memang kalau kami pantau di media sosial menjadi perhatian masyarakat sehingga kami perlu menjelaskan kepada masyarakat bahwa ini sudah dikerjakan anggota kami di lapangan,” kata Ronaldo.
Kapolres Tarakan mengatakan sejak awal pihaknya menjabat sudah tegas menyampaikan, bahwa itu menjadi perhatian dan atensi pihaknya.
“Atensi sesuai dengan harapan masyarakat. Saya ucapakan terima kasih kepada masyarakat yang sudah kembali memberitahukan kepada saya terkait apa yang sudah terjadi di lokasi kejadian Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang masih mau memberikan informasi terkait adanya tindak pidana perjudian,” katanya.
Judi yang dimainkan adalah pakyu dengan barang bukti yang ditemukan di atas meja termasuk menemukan bong.
“Informasi yang sudah kami terima, di sana sering berjudi berkumpul dan juga diduga konsumsi narkotika. Saya sampaikan komitmen saya memberantas perjudian dan narkoba di Tarakan akan terus saya gelorakan. Tidak akan pernah bermain dengan hal ini, terima kasih pihak mendukung termasuk masyarakat beritahukan ke petugas,” katanya.
Baca juga: Ditsamapta Polda Kaltara meningkatkan pelayanan masyarakat
Baca juga: Jalin silahturahmi Kamtibmas, demi wujudkan suasana aman damai dan kondusif diKaltara
Kapolres Tarakan, Kalimantan Utara AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar saat memberikan keterangan pengungkapan kasus perjudian pakyu.
"Tujuh orang pelaku ini ditangani Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tarakan karena terlibat kasus perjudian jenis pakyu," kata Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar di Tarakan, Kamis.
Tujuh orang pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka di antaranya TP (46) sebagai pemain, kemudian UT (42) sebagai tasoy pengocok kartu, kemudian HR (32) sebagai pemain.
Selanjutnya NN (34) sebagai pemain, AB (63) sebagai pemain, kemudian HR (68) dan satu pelaku lain berinisial RS.
Ronaldo mengatakan bahwa kasus perjudian ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat yang diterima. Selanjutnya aparat kepolisian langsung mendatangi tempat kejadian perjudian tersebut.
Selanjutnya pada hari Selasa (30/5) Unit Satreskrim Polres Tarakan melakukan penyelidikan. Namun saat menuju ke tempat kejadian beberapa pelaku melarikan diri melihat adanya aparat kepolisian.
Beberapa tersangka dan barang bukti berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Jadi pada saat personel tiba, bisa dibayangkan kocar-kacir semua yang ada di sana,” kata Kapolres.
Ronaldo mengatakan dari penjelasan beberapa tersangka mengakui bahwa praktik perjudian jenis pakyu sudah berjalan satu pekan.
Dijelaskan sudah hampir satu tahun tutup dan baru satu pekan ini beroperasi kembali dengan jenis perjudian pakyu.
“Pasal disangkakan yakni pasal 303 dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara,” sebutnya.
Pengungkapan kasus perjudian sebagai bentuk akuntabilitas informasi kepada publik atau warga Tarakan terkait hal yang sudah dilakukan.
“Karena beberapa kasus yang ditangani memang kalau kami pantau di media sosial menjadi perhatian masyarakat sehingga kami perlu menjelaskan kepada masyarakat bahwa ini sudah dikerjakan anggota kami di lapangan,” kata Ronaldo.
Kapolres Tarakan mengatakan sejak awal pihaknya menjabat sudah tegas menyampaikan, bahwa itu menjadi perhatian dan atensi pihaknya.
“Atensi sesuai dengan harapan masyarakat. Saya ucapakan terima kasih kepada masyarakat yang sudah kembali memberitahukan kepada saya terkait apa yang sudah terjadi di lokasi kejadian Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang masih mau memberikan informasi terkait adanya tindak pidana perjudian,” katanya.
Judi yang dimainkan adalah pakyu dengan barang bukti yang ditemukan di atas meja termasuk menemukan bong.
“Informasi yang sudah kami terima, di sana sering berjudi berkumpul dan juga diduga konsumsi narkotika. Saya sampaikan komitmen saya memberantas perjudian dan narkoba di Tarakan akan terus saya gelorakan. Tidak akan pernah bermain dengan hal ini, terima kasih pihak mendukung termasuk masyarakat beritahukan ke petugas,” katanya.
Baca juga: Ditsamapta Polda Kaltara meningkatkan pelayanan masyarakat
Baca juga: Jalin silahturahmi Kamtibmas, demi wujudkan suasana aman damai dan kondusif diKaltara