Tarakan (ANTARA) - Wali Kota Tarakan, Kalimantan Utara Khairul menetapkan masa tanggap bencana kebakaran yang terjadi di RT 21 Kelurahan Karang Anyar, selama selama tujuh hari

"Kepada para dermawan yang ingin bersedekah silahkan mengantar langsung ke posko BPBD atau melalui Baznas," kata Khairul di Tarakan, Minggu.

Dibutuhkan konsumsi untuk korban terdampak kebakaran per sekali makan sebanyak 460 bungkus untuk tiga kali makan sehari.

Para dermawan dimohon mendaftar dulu untuk memonitor pendistribusian nasi agar tidak berlebih dan tidak kurang.

Ada pun jam pengantaran makanan untuk korban kebakaran yakni sarapan pada pada pukul  07.00-08.00 WITA, makan siang pukul 11.00-12.00 WITA dan makan malam pukul 18.00-17.00 WITA.

Prioritas yang dibutuhkan warga terdampak adalah air bersih, air mineral, uang tunai, kebutuhan pokok siap saji berupa nasi kotak atau nasi bungkus dan empat unit ayunan bayi.

Bantuan dapat disalurkan ke Posko SDN 019 RT 22 Kelurahan Karang Anyar Pantai. Jumlah korban akibat musibah kebakaran tersebut sebanyak 112 kepala keluarga.

Saat ini Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Tarakan (DP3AKB) melibatkan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) dan Forum Anak telah turun ke lapangan dan akan terus melaksanakan trauma healing (pemulihan trauma).

Polresta Tarakan dari hasil olah tempat kejadian perkara sementara menduga penyebab kebakaran yang terjadi di RT 21 Kelurahan Karang Anyar Pantai pada hari Kamis (29/6) saat Hari Raya Idul Adha disebabkan dari kompor gas di rumah salah satu warga bernama Usman.
Baca juga: IJTI Bagikan Bantuan Pada Korban Kebakaran di Tarakan
Baca juga: Penyaluran Bantuan Korban Kebakaran di Tarakan Melalui BPBD


 

Pewarta : Redaksi
Editor : Susylo Asmalyah
Copyright © ANTARA 2024