Tarakan (ANTARA) - Pertamina EP (PEP) Tarakan Field melakukan pengamanan Barang Milik Negara (BMN) hulu minyak dan gas (migas), hal itu sebagai kebijakan prioritas dalam operasi dan bisnis hulu migas terkait sektor keamanan.
"Pengamanan melalui proses eksekusi pengosongan dan pengangkatan sita
eksekusi tanah sumur PAM 0228 di Tarakan, Kamis (3/8)," kata PEP Tarakan Field Manager Isrianto Kurniawan di Tarakan, Kalimantan Utara, Selasa.
Langkah itu mengacu kepada Putusan Mahkamah Agung terkait Perkara No. 15/Pdt.G/2018/PN.Tar tertanggal 26 Oktober 2021 dan perkara nomor 16/Pdt.G/2018/PN.Tar tertanggal 8 November 2021, serta surat Pengadilan Negeri Tarakan tertanggal 20 Juli 2023.
Isi putusan itu memenangkan pihak Pertamina, dan warga yang bermukim sekitar lokasi yang ditetapkan agar pindah karena terkait keselamatan pengelolaan migas.
Isrianto menjelaskan bahwa perusahaan senantiasa mematuhi hukum yang berlaku dan menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
”Kami senantiasa menempatkan aspek keselamatan sebagai prioritas utama dalam seluruh kegiatan operasi dan bisnis migas perusahaan,” katanya.
Selain itu, perusahaan menempatkan keselamatan sebagai aspek terpenting dan landasan utama dalam seluruh kegiatan operasi.
Serta berkomitmen untuk menjaga keamanan aset-aset perusahaan sebagai objek vital nasional yang penting dalam menyediakan energi bagi Indonesia.
“Perusahaan bekerja sama dengan pemerintah dan pihak berwenang dalam meningkatkan
kesadaran dan pengetahuan masyarakat mengenai keselamatan dan keamanan operasi dan fasilitas migas sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya membangun
lingkungan yang aman dan selamat," kata Isrianto.
Perusahaan senantiasa berkoordinasi dengan SKK Migas, TNI, Kepolisian, Pemerintah
Daerah, dan Instansi terkait lainnya untuk memastikan keamanan, kelancaran, dan
keselamatan proyek migas.
PT Pertamina EP (PEP) Tarakan Field merupakan bagian dari Subholding Upstream
Pertamina Regional 3 yang dinakhodai oleh PHI.
Dalam menjalankan pengelolaan operasi dan bisnis hulu migas sesuai prinsip ESG (Environment, Social, Governance), PEP Tarakan
Field bersama anak perusahaan dan afiliasi PHI lainnya terus melakukan beragam inovasi.
Dan aplikasi teknologi dalam menghasilkan energi yang selamat, efisien, handal, patuh dan ramah lingkungan demi mewujudkan #EnergiKalimantanUntukIndonesia.
"Pengamanan melalui proses eksekusi pengosongan dan pengangkatan sita
eksekusi tanah sumur PAM 0228 di Tarakan, Kamis (3/8)," kata PEP Tarakan Field Manager Isrianto Kurniawan di Tarakan, Kalimantan Utara, Selasa.
Langkah itu mengacu kepada Putusan Mahkamah Agung terkait Perkara No. 15/Pdt.G/2018/PN.Tar tertanggal 26 Oktober 2021 dan perkara nomor 16/Pdt.G/2018/PN.Tar tertanggal 8 November 2021, serta surat Pengadilan Negeri Tarakan tertanggal 20 Juli 2023.
Isi putusan itu memenangkan pihak Pertamina, dan warga yang bermukim sekitar lokasi yang ditetapkan agar pindah karena terkait keselamatan pengelolaan migas.
Isrianto menjelaskan bahwa perusahaan senantiasa mematuhi hukum yang berlaku dan menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
”Kami senantiasa menempatkan aspek keselamatan sebagai prioritas utama dalam seluruh kegiatan operasi dan bisnis migas perusahaan,” katanya.
Selain itu, perusahaan menempatkan keselamatan sebagai aspek terpenting dan landasan utama dalam seluruh kegiatan operasi.
Serta berkomitmen untuk menjaga keamanan aset-aset perusahaan sebagai objek vital nasional yang penting dalam menyediakan energi bagi Indonesia.
“Perusahaan bekerja sama dengan pemerintah dan pihak berwenang dalam meningkatkan
kesadaran dan pengetahuan masyarakat mengenai keselamatan dan keamanan operasi dan fasilitas migas sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya membangun
lingkungan yang aman dan selamat," kata Isrianto.
Perusahaan senantiasa berkoordinasi dengan SKK Migas, TNI, Kepolisian, Pemerintah
Daerah, dan Instansi terkait lainnya untuk memastikan keamanan, kelancaran, dan
keselamatan proyek migas.
PT Pertamina EP (PEP) Tarakan Field merupakan bagian dari Subholding Upstream
Pertamina Regional 3 yang dinakhodai oleh PHI.
Dalam menjalankan pengelolaan operasi dan bisnis hulu migas sesuai prinsip ESG (Environment, Social, Governance), PEP Tarakan
Field bersama anak perusahaan dan afiliasi PHI lainnya terus melakukan beragam inovasi.
Dan aplikasi teknologi dalam menghasilkan energi yang selamat, efisien, handal, patuh dan ramah lingkungan demi mewujudkan #EnergiKalimantanUntukIndonesia.