Tanjung Selor (ANTARA) - Pemprov Kalimantan Utara mengingatkan pentingnya daya saing buruh terkait dua PSN (proyek strategis nasional) di Kaltara, yakni Kawasan Industru Hijau Indonesia (KIHI) dan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Sungai Kayan.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Yansen TP di Tanjung Selor, Selasa terkait maraknya tuntutan buruh di provinsi ke-34 itu.
Kehadiran KIHI 30.000 Ha di Bulungan telah menjadi tantangan bagi ketenagakerjaan maupun tata ruang wilayah industri. "Saya minta Kepala Disnakertrans Kalimantan Utara dan jajaran membangun komunikasi dengan Pemkab Bulungan dan Kabupaten/Kota lain di Kaltara untuk mengecek dan menginventarisasi setiap permasalahan ketenagakerjaan daerah, termasuk permasalahan yang disampaikan SBSI,” tutur Yansen TP.
Hal-hal yang telah diinventarisasi lanjut Wakil Gubernur, selanjutnya dilakukan evaluasi terhadap seluruh permasalahan yang timbul.
Setelah melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, Wakil Gubernur meminta Disnakertrans Kalimantan Utara juga bertemu dengan pengelola KIHI serta investor-investor yang mengisi tenan di kawasan industri tersebut.
“Ini dalam rangka mengurai permasalahan yang telah timbul untuk dicarikan solusi bersama-sama antara Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota), buruh, perusahaan atau investor, serta TNI/Polri,” tuturnya.
Pada kesempatan audiensi itu, Yansen TP juga meminta SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) Kabupaten Bulungan
bermitra dengan Disnakertrans dan lembaga lain melakukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia buruh agar menjadi buruh yang terampil, kreatif, berdaya saing tinggi dalam rangka menyongsong Proyek Strategis Nasional (PSN) KIHI di Bulungan, PLTA serta kegiatan investasi lainnya di daerah.
“Sebab kebutuhan tenaga kerja setiap tahun semakin meningkat dan kompetitif,” tuturnya.
Terkait aspirasi buruh yang menyangkut kewenangan Pemerintah Pusat, Pemprov Kalimantan Utara sesuai kewenangan akan meneruskan aspirasi tersebut kepada Pemerintah Pusat.
Adapun perihal perlunya Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kalimantan Utara, Wakil Gubernur juga meminta Disnakertrans Kalimantan Utara menindaklanjuti kembali pembentukan PHI itu kepada Mahkamah Agung dan instansi atau lembaga terkait lainnya.
“Kami akan segera menindaklanjuti keluhan buruh dengan menginventarisasi dan konfirmasi kepada Disnaker Kabupaten/Kota dan perusahaan,” kata Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Yansen.
Sebelumnya, pada Senin (14/8/2023), Wakil Gubernur Kalimantan Utara menerima penyampaian aspirasi dan audiensi perwakilan Serikat SBSI Kabupaten Bulungan di kantor gubernur.
Selain oleh Wakil Gubernur Kalimantan Utara, audiensi itu juga dihadiri Sekretaris Provinsi Kalimantan Utara, Suriansyah; Kepala Disnakertrans Kalimantan Utara, Haerumuddin beserta staf; Ketua dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Bulungan, Agustinus beserta pengurus lain; dan unsur TNI/Polri di Bulungan.
Ada sepuluh poin tuntutan buruh. Mencakup tuntutan agar Pemerintah mencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja; mewujudkan Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H); kenaikan upah pada 2024 sebesar 15 persen; mengutamakan tenaga kerja lokal bagi perusahaan di Kalimantan Utara.
Butuh juga menuntut agar Pemerintah Daerah memberi sanksi bagi perusahaan yang membayar upah di bawah UMK; memberi sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya Jaminan Sosial; menolak PHK sepihak; dan segera menghadirkan Pengadilan Hubungan Industrial di Kalimantan Utara.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Yansen TP di Tanjung Selor, Selasa terkait maraknya tuntutan buruh di provinsi ke-34 itu.
Kehadiran KIHI 30.000 Ha di Bulungan telah menjadi tantangan bagi ketenagakerjaan maupun tata ruang wilayah industri. "Saya minta Kepala Disnakertrans Kalimantan Utara dan jajaran membangun komunikasi dengan Pemkab Bulungan dan Kabupaten/Kota lain di Kaltara untuk mengecek dan menginventarisasi setiap permasalahan ketenagakerjaan daerah, termasuk permasalahan yang disampaikan SBSI,” tutur Yansen TP.
Hal-hal yang telah diinventarisasi lanjut Wakil Gubernur, selanjutnya dilakukan evaluasi terhadap seluruh permasalahan yang timbul.
Setelah melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, Wakil Gubernur meminta Disnakertrans Kalimantan Utara juga bertemu dengan pengelola KIHI serta investor-investor yang mengisi tenan di kawasan industri tersebut.
“Ini dalam rangka mengurai permasalahan yang telah timbul untuk dicarikan solusi bersama-sama antara Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota), buruh, perusahaan atau investor, serta TNI/Polri,” tuturnya.
Pada kesempatan audiensi itu, Yansen TP juga meminta SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) Kabupaten Bulungan
bermitra dengan Disnakertrans dan lembaga lain melakukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia buruh agar menjadi buruh yang terampil, kreatif, berdaya saing tinggi dalam rangka menyongsong Proyek Strategis Nasional (PSN) KIHI di Bulungan, PLTA serta kegiatan investasi lainnya di daerah.
“Sebab kebutuhan tenaga kerja setiap tahun semakin meningkat dan kompetitif,” tuturnya.
Terkait aspirasi buruh yang menyangkut kewenangan Pemerintah Pusat, Pemprov Kalimantan Utara sesuai kewenangan akan meneruskan aspirasi tersebut kepada Pemerintah Pusat.
Adapun perihal perlunya Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kalimantan Utara, Wakil Gubernur juga meminta Disnakertrans Kalimantan Utara menindaklanjuti kembali pembentukan PHI itu kepada Mahkamah Agung dan instansi atau lembaga terkait lainnya.
“Kami akan segera menindaklanjuti keluhan buruh dengan menginventarisasi dan konfirmasi kepada Disnaker Kabupaten/Kota dan perusahaan,” kata Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Yansen.
Sebelumnya, pada Senin (14/8/2023), Wakil Gubernur Kalimantan Utara menerima penyampaian aspirasi dan audiensi perwakilan Serikat SBSI Kabupaten Bulungan di kantor gubernur.
Selain oleh Wakil Gubernur Kalimantan Utara, audiensi itu juga dihadiri Sekretaris Provinsi Kalimantan Utara, Suriansyah; Kepala Disnakertrans Kalimantan Utara, Haerumuddin beserta staf; Ketua dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Bulungan, Agustinus beserta pengurus lain; dan unsur TNI/Polri di Bulungan.
Ada sepuluh poin tuntutan buruh. Mencakup tuntutan agar Pemerintah mencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja; mewujudkan Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H); kenaikan upah pada 2024 sebesar 15 persen; mengutamakan tenaga kerja lokal bagi perusahaan di Kalimantan Utara.
Butuh juga menuntut agar Pemerintah Daerah memberi sanksi bagi perusahaan yang membayar upah di bawah UMK; memberi sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya Jaminan Sosial; menolak PHK sepihak; dan segera menghadirkan Pengadilan Hubungan Industrial di Kalimantan Utara.