Gubernur Kaltara Berikan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan Pada Petugas di TPS

id Pemprov

Gubernur Kaltara Berikan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan Pada Petugas di TPS

Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang memberikan jaminan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Tarakan, Senin (12/2). (ANTARA/Susylo Asmalyah).

Tarakan (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang memberikan bantuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Tarakan, Senin.

"Kita memberikan jaminan ketenagakerjaan, dan kita tidak meminta adanya musibah, tapi bila terjadi sesuatu dengan petugas di TPS kita sudah cover dengan BPJS Ketenagakerjaan," kata Zainal.

Jadi para petugas di TPS di Kaltara sudah memiliki jaminan saat mereka melaksanakan tugas.

Terkait hal tersebut Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan mengatakan ada sekitar 19 ribu petugas di TPS yang mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan dari Pemprov Kaltara.

"Hal ini memang patut diapresiasi kita kepada pak Gubernur yang memang peduli terhadap pekerja pemilu, dimana kita tahu yang lalu banyak petugas terkena musibah," kata Erfan.

Dia mengungkapkan bahwa jaminan BPJS Ketenagakerjaan di Kaltara baru pada tahun ini, pada Pemilu 2019 tidak ada jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan ini pertama dilaksanakan di Kalimantan.

Dengan adanya jaminan BPJS Ketenagakerjaan, tentu tidak berharap hal ini terjadi kembali musibah pada petugas di TPS pada Pemilu 2019.

"Dengan komitmen pak gubernur, jadi penyelenggara pemilu yang ada di Provinsi Kaltara ini sudah dilindungi semua dan ini yang kita harapkan betul- betul saat petugas pemilu ini bekerja paling tidak kita sudah siapkan perlindungannya mereka dari rumah ke TPS," katanya

Kemudian melakukan input data yang membutuhkan waktu sangat panjang m dan jangan sampai petugas di TPS yang melaksanakan tugas mulia ini tidak mendapat perhatian dari negara.

"Makanya kita berikan perlindungan ini dalam bentuk program Jaminan Keselamatan Kerja dan Kematian. Berkat kolaborasi Pemprov kaltara," Erfan.

Saat ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan KPU terus melakukan pendataan jumlah petugas.

Iuran perlindungan tersebut berlaku sampai dua bulan perbulan dan iurannya sebesar Rp11.000,- perbulan.
Baca juga: Pemprov Kaltara Sediakan Rumah Singgah Pasien RSUD dr. Jusuf S.K
Baca juga: Gubernur Kaltara Membagikan Vitamin Kepada Petugas TPS di Tarakan