Tarakan (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan mengingatkan ancaman pidana penjualan LPG 3 kilogram di penyalur non resmi (pengecer) dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
"Dalam UU Migas 22 tahun 2001 tertera jelas pada pasal 23 dan 53 bahwa izin niaga hilir diberikan kepada Badan Usaha yang ditunjuk Pemerintah. Sehingga jika ada penjualan di luar Badan Usaha yang ditunjuk yaitu Pertamina bisa diancam pidana penjara selama tiga tahun atau denda maksimal Rp30 miliar," kata Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Arya Yusa Dwicandra dalam keterangan tertulis diterima di Tarakan, Selasa
Hal tersebut menanggapi keluhan warga di Tarakan yang masih menemukan adanya penyalur yang menjual LPG 3 kilogram di atas HET yang ditetapkan oleh pemerintah.
Di wilayah Tarakan, HET LPG 3 kg yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp16.700,- untuk wilayah darat dan Rp18.700,- untuk wilayah pesisir. Harga tersebut berlaku di seluruh pangkalan resmi Pertamina.
"Kami juga mengingatkan kepada seluruh mitra penyalur resmi Pertamina yaitu pangkalan LPG 3 kg untuk tidak menjual di atas HET atau bekerjasama dengan pengecer dalam bentuk apapun," kata Arya.
Dia menegaskan Pertamina tidak segan akan memberikan sanksi hingga pemutusan hubungan usaha jika terbukti melanggar.
Terkait dengan stok dan kuota LPG 3 kg di wilayah Tarakan terbilang cukup aman. Hingga akhir Desember 2023 kemarin, realisasi kuota LPG 3 kg di wilayah Tarakan sebesar 96 persen yang artinya kuota cukup.
"Dari kuota kurang lebih sebanyak 1,2 juta tabung telah tersalur 1,150 juta tabung sampai akhir Desember 2023. Hal ini membuktikan jika dikaitkan dengan stok dan kuota LPG 3 kg tidak ada masalah di Kota Tarakan," kata Arya.
Jika masih ditemukan adanya pelanggaran penyaluran LPG 3 kg di lapangan, masyarakat dapat menghubungi kontak Pertamina 135 atau melaporkan langsung ke aparat penegak hukum setempat.
Selain itu, pengawasan Pertamina terbatas hanya sampai pangkalan resmi, di luar itu yakni pengecer tidak bisa ditindak oleh Pertamina karena memang bukan otoritasnya.
Baca juga: Pertamina Kembali Sesuaikan Harga BBM Non Subsidi
Baca juga: Pertamina Optimalkan Penyaluran BBM dan LPG di Kaltara Jelang Natal dan Tahun Baru
"Dalam UU Migas 22 tahun 2001 tertera jelas pada pasal 23 dan 53 bahwa izin niaga hilir diberikan kepada Badan Usaha yang ditunjuk Pemerintah. Sehingga jika ada penjualan di luar Badan Usaha yang ditunjuk yaitu Pertamina bisa diancam pidana penjara selama tiga tahun atau denda maksimal Rp30 miliar," kata Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Arya Yusa Dwicandra dalam keterangan tertulis diterima di Tarakan, Selasa
Hal tersebut menanggapi keluhan warga di Tarakan yang masih menemukan adanya penyalur yang menjual LPG 3 kilogram di atas HET yang ditetapkan oleh pemerintah.
Di wilayah Tarakan, HET LPG 3 kg yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp16.700,- untuk wilayah darat dan Rp18.700,- untuk wilayah pesisir. Harga tersebut berlaku di seluruh pangkalan resmi Pertamina.
"Kami juga mengingatkan kepada seluruh mitra penyalur resmi Pertamina yaitu pangkalan LPG 3 kg untuk tidak menjual di atas HET atau bekerjasama dengan pengecer dalam bentuk apapun," kata Arya.
Dia menegaskan Pertamina tidak segan akan memberikan sanksi hingga pemutusan hubungan usaha jika terbukti melanggar.
Terkait dengan stok dan kuota LPG 3 kg di wilayah Tarakan terbilang cukup aman. Hingga akhir Desember 2023 kemarin, realisasi kuota LPG 3 kg di wilayah Tarakan sebesar 96 persen yang artinya kuota cukup.
"Dari kuota kurang lebih sebanyak 1,2 juta tabung telah tersalur 1,150 juta tabung sampai akhir Desember 2023. Hal ini membuktikan jika dikaitkan dengan stok dan kuota LPG 3 kg tidak ada masalah di Kota Tarakan," kata Arya.
Jika masih ditemukan adanya pelanggaran penyaluran LPG 3 kg di lapangan, masyarakat dapat menghubungi kontak Pertamina 135 atau melaporkan langsung ke aparat penegak hukum setempat.
Selain itu, pengawasan Pertamina terbatas hanya sampai pangkalan resmi, di luar itu yakni pengecer tidak bisa ditindak oleh Pertamina karena memang bukan otoritasnya.
Baca juga: Pertamina Kembali Sesuaikan Harga BBM Non Subsidi
Baca juga: Pertamina Optimalkan Penyaluran BBM dan LPG di Kaltara Jelang Natal dan Tahun Baru