Tanjung Selor (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan  Utara meminta seluruh peserta pemilu dan tim suksesnya mematuhi masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Selama masa tenang, tidak boleh ada aksi provokatif dan  kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye baik itu sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, atau kegiatan lainnya,” kata Ketua Bawaslu Kalimantan Utara Rustam Akif di Tanjung Selor, Minggu. 

"Kami juga minta agar mereka menurunkan alat peraga kampanye (APK) serta menghentikan semua bentuk kampanye," katanya.

Bawaslu juga meminta peserta pemilu diharapkan menertibkan alat peraga kampanye sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. 
Kampanye hanya boleh berlangsung hingga 10 Februari 2024 pukul 23.59 WITA. 

Setelah itu, peserta pemilu harus membersihkan alat peraga kampanye.

Bawaslu Kalimantan Utara berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kelompok kepentingan terkait saat ini masih melakukan penertiban alat peraga kampanye di semua daerah di Kalimantan Utara. 


Selain itu, kerja sama dengan kepolisian dan tokoh masyarakat juga dilakukan untuk mencegah mobilisasi massa dan ancaman/intimidasi terhadap pemilih.

Bawaslu Kalimantan Utara, tegas dia, juga melakukan patroli pengawasan di masa tenang. Fokusnya adalah pada titik-titik yang dianggap rawan pelanggaran, terutama praktik politik uang.

Baca juga: Deklarasi Pemilu Damai dan silaturahmi Forkopimda bersama Ormas dan Parpol
Baca juga: Gelar pasukan kesiapan Satgas Humas pengamanan Pemilu 2024

Pewarta : M Arfan
Editor : Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2024