Ini imbauan Bawaslu Kaltara di minggu tenang

id Masa Tenang

Ini imbauan Bawaslu Kaltara di minggu tenang

Tim gabungan menurunkan spanduk peserta pemilu di Tanjung Selor, Minggu (11/2/2024) dinihari. (ANTARA/HO-Bawaslu Kaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Utara meminta seluruh peserta pemilu dan tim suksesnya mematuhi masa tenang Pemilihan Umum dengan tidak membuat provokasi serta menghentikan semua bentuk kampanye.

“Selama masa tenang, tidak boleh ada provokatifdan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye baik itu sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, atau kegiatan lainnya,” kata Ketua Bawaslu Kalimantan Utara Rustam Akif di Tanjung Selor, Minggu.

Bawaslu juga meminta peserta pemilu diharapkan menertibkan alat peraga kampanye sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Kampanye hanya boleh berlangsung hingga 10 Februari 2024 pukul 23.59 WITA. Setelah itu, peserta pemilu harus membersihkan alat peraga kampanye.

Bawaslu Kalimantan Utara berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kelompok kepentingan terkait saat ini masih melakukan penertiban alat peraga kampanye di semua daerah di Kalimantan Utara.

Selain itu, kerja sama dengan kepolisian dan tokoh masyarakat juga dilakukan untuk mencegah mobilisasi massa dan ancaman/intimidasi terhadap pemilih.

Bawaslu Kalimantan Utara, tegas dia, juga melakukan patroli pengawasan di masa tenang. Fokus Bawaslu adalah pada titik-titik yang dianggap rawan pelanggaran, terutama praktik politik uang.

Untuk diketahui, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selama masa tenang, peserta pemilu, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu.

Rustam menyebut, pelanggaran terhadap aturan masa tenang memiliki ancaman pidana sebagaimana diatur pada Pasal 253; Pasal 278 ayat (2); Pasal 509; dan Pasal 449 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.