Tarakan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Tarakan, Kalimantan Utara menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank BUMN di Tarakan tahun 2022 dan 2023.
"Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (24/10). Pada Senin (03/11), ketiga tersangka diperiksa dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Tarakan," kata Kepala Kejari Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid di Tarakan, Senin.
Tiga tersangka yang semuanya wanita berinisial EN selaku karyawan bank BUMN, S selaku pencari nasabah dan M selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkungan Pemkot Tarakan.
Kasus Tipikor ini diduga melakukan manipulasi data kependudukan yang merugikan negara sebesar Rp2.195.000.000,-.
Deddy menjelaskan kasus Tipikor ini bermula dari adanya pengkondisian pemberian KUR yang melibatkan tersangka EN dan S dengan mereferensikan kurang lebih 43 nasabah fiktif atau yang datanya diolah.
Tersangka M yang memanipulasi data kependudukan calon debitur. Tindakan manipulasi yang dilakukannya berbeda-beda.
Salah satunya usia nasabah belum mencukupi untuk mengambil kredit dibuat seakan-akan sudah mencukupi, status perkawinan diubah, bahkan alamat diubah untuk menghindari BI pengecekan dan masuk dalam persyaratan administrasi.
"Sebagai ASN yang diserahi kewenangan mengelola sistem kependudukan, M mampu masuk ke dalam aplikasi dan mengubah data, tindakan yang disinyalir atas dasar iming-iming upah dari tersangka lain," ungkapnya.
Kerugian negara sebesar Rp2.195.000.000,- tersebut timbul dari dua modus operandi. Yakni topengan atau pengajuan kredit 100 persen fiktif, dana sepenuhnya dinikmati oleh tersangka EN dan S.
Ada juga modus tempilan atau nasabah (yang dianggap korban) tahu datanya digunakan tetapi hanya menerima imbalan yang sangat kecil, misalnya Rp5 juta-Rp10 juta dari pencairan Rp100 juta, dimana pencairan KUR digunakan oleh tersangka EN dan S.
Penyidik telah memeriksa 88 orang saksi, 1 ahli dan berhasil menyita uang sebesar Rp341.000.000 sebagai pengembalian kerugian negara.
Kajari menegaskan pihaknya akan melakukan pelacakan aset terhadap rekening pribadi dan aset-aset para tersangka serta pihak terkait.
"Kami akan lakukan penyitaan-penyitaan untuk menutupi kerugian keuangan negara yang belum berhasil dipulihkan," kata Deddy.
Baca juga: Pemkab Malinau gandeng Kejari jaga akuntabilitas keuangan dan TUN
Baca juga: Kejari Nunukan musnahkan ratusan BB tindak pidana
