Kejari Nunukan musnahkan ratusan BB tindak pidana

id Kejari Nunukan

Kejari Nunukan musnahkan ratusan BB tindak pidana

Ilustrasi - Sejumlah pimpinan institusi penegak hukum dan militer di Nunukan melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana secara bersama-sama di halaman kantor Kejaksaan negeri Nunukan, Rabu (5/6/2024). (ANTARA/HO-Dokpim Nunukan)

Tanjung Selor (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan Provinsi Kalimantan Utara memusnahkan ratusan barang bukti tindak pidana, yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu kewenangan jaksa melaksanakan putusan pengadilan,” kata Kepala Kejari (Kajari) Nunukan, Teguh Ananto, Kamis.

Ia juga menegaskan bahwa pemusnahan hari ini merupakan wujud komitmen Kejari Nunukan dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana hingga tuntas.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 276 perkara yang telah inkrah, dengan rincian 152 perkara narkotika, 58 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), dan 66 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda).

Barang bukti dimusnahkan dengan berbagai cara, sesuai dengan jenisnya. Narkotika dilarutkan ke dalam air dan dibuang, pakaian bekas dan kosmetik ilegal ditimbun, senjata api dan senjata tajam dipotong dengan gerinda, handphone ditumbuk dengan benda tumpul, dan barang bukti lainnya dibakar.

Teguh Ananto optimistis pemusnahan barang bukti ini memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana dan menjadi komitmen bersama dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Nunukan.

Acara pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh berbagai pihak, seperti Satpol PP Nunukan, Pengadilan Negeri, Polres Nunukan, Kodim 0911, Lanal Nunukan, Satgas Pamtas Nunukan, BNK Nunukan, Kantor Bea Cukai, dan KSOP Nunukan.

“Kejari Nunukan berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan semua pihak terkait dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Nunukan sebagai daerah perbatasan,” tutur Kajari.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Nunukan musnahkan ratusan barang bukti tindak pidana