
ASN Bulungan Wajib Masuk Hari Pertama Kerja, Absen Terancam Sanksi

Tanjung Selor (ANTARA) -
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bulungan diwajibkan kembali masuk kerja pada hari pertama usai libur panjang Idul Fitri 1447 Hijriah pada, Rabu (25/3).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bulungan, Risdianto menyampaikan, seluruh ASN tanpa terkecuali harus kembali menjalankan tugas seperti biasa.
“Mulai besok seluruh ASN Pemda Bulungan sudah masuk kerja seperti biasa,” kata Risdianto, di Tanjung Selor, Selasa (24/3).
Ia menegaskan, tidak ada kebijakan work from home (WFH) maupun work from anywhere (WFA) di lingkungan Pemda Bulungan pascalibur Lebaran.
Seluruh pegawai diwajibkan hadir langsung di kantor sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk Bulungan tidak ada WFA ataupun WFH. Semua ASN wajib masuk dan bekerja seperti biasa,” tegasnya.
Risdianto juga mengingatkan, bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas pada hari pertama, akan dikenakan sanksi sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.
“Jika ada yang tidak masuk di hari pertama kerja, tentu aturan sanksi kepegawaian berlaku,” katanya.
Selain sanksi administratif, ketidakhadiran ASN juga berpotensi berdampak pada pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bulungan yang berlaku di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Termasuk pemotongan TPP sesuai perbup. Untuk besarannya, masing-masing subbag kepegawaian OPD sudah mengetahui persentasenya,” jelasnya.
Dengan penegasan tersebut, Pemkab Bulungan berharap seluruh ASN dapat menjaga disiplin dan profesionalitas, serta segera kembali memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat setelah libur panjang Lebaran.
"Saya berharap tidak ada ASN yang absen di hari pertama bekerja," pungkasnya.
Baca juga: Pemkab Bulungan Tata Pelabuhan untuk Kenyamanan Pemudik
Baca juga: Bupati Bulungan Buka Puasa Bersama di Rumah Jabatan
Pewarta : Redaksi
Editor:
Susylo Asmalyah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
