Kejari Mengeksekusi Mantan Wakil Wali Kota Tarakan

id Lapas

Kejari Mengeksekusi Mantan Wakil Wali Kota Tarakan

Kejaksaan Negeri Tarakan, Kalimantan Utara mengeksekusiĀ mantan Wakil Wali Kota Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat dari tempat tinggalnya di Jalan Rawasari ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan, Senin (30/10). ANTARA/Susylo Asmalyah.

Tarakan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Tarakan, Kalimantan Utara mengeksekusimantan Wakil Wali Kota Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat dari tempat tinggalnya di Jalan Rawasari ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan, Senin.

"Kendala dari eksekusi Arief Hidayat lantaran lamanya salinan putusan MA diterima Kejari. Padahal, putusan kasasi telah diketuk pada 21 Desember 2022 lalu," kata Kepala Kejari Tarakan, Adam Saimima di Lapas Kelas IIA Tarakan.

Ekseskusi dilakukan Kejari Tarakan setelah empat kali mengirimkan surat permohonan salinan putusan kasasi ke MA.

Kemudian mendapatkan balasan salinan putusan tersebut pada Senin pagi (30/10), maka pada pukul 10.00 WITA Kejari Tarakan menjemput terpidana di kediamannya Jalan Rawasari Kecamatan Tarakan Barat dan langsung menjebloskan terpidana Arief ke penjara pukul 11.35 WITA.

Arief Hidayat tiba Lapas Tarakan memakai kemeja batik berwarna biru lengkap dengan rompi berwarna merah milik kejaksaan dengan posisi tangan diborgol di depan serta didampingi petugas kejaksaan.

Eksekusi dilaksanakan dari salinan putusan Nomor 5849 K/Pid.Sus/2022, Makamah Agung memeriksa putusan perkara tindak korupsi pada tingkat kasasi yang dimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejari Tarakan telah memutus perkara terdakwa Arief Hidayat.

Kepala Kejari Tarakan Adam Saimima mengatakan vonis Arief Hidayat pada pengadilan tingkat pertama yakni 3 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp567.220.000,- subsider 2 tahun denda Rp200.000.000,- subsider 3 bulan penjara.

"Jadi totalnya 5 tahun 9 bulan. Sebelumnya di tahan dan itu masuk hitungan 4 bulan, berarti masih 5 tahun 4 bulan. Terdakwa juga kooperatif saat kami jemput," kata Adam.

Sedangkan terdakwa lain dalam perkara ini yaitu Hariono yang juga belum dieksekusi, Adam mengatakan masih menunggu salinan putusan yang bersangkutan.

"Hariono sudah kita panggil dan menolak, karena salinan putusannya belum keluar," katanya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Sutarno mengatakan tak ada sel khusus untuk Arief Hidayat. Seperti prosedur pada umumnya, setiap tahanan yang masuk akan masuk ke blok masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) terlebih dahulu.

"Meskipun sudah pernah masuk Lapas, ini juga dihitung, berapa lamanya nanti masih menyesuaikan dulu," kata Sutarno.

Dalam menjalani masa pengenalan, di dalam blok tersebut berkapasitas 20 orang dengan penjagaan petugas Lapas.

Ketika berada di blok Mapenaling, terpidana belum boleh melakukan aktivitas tatap muka dengan orang luar, termasuk keluarga dan belum bisa dijenguk.

Arief terseret perkara korupsi penggelembungan harga lahan di Kelurahan Karang Rejo saat ia menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tarakan.

Terdapat dua terpidana lainnya yakni Harianto dan Sudarto, dimanaSudarto sudah lebih dulu kooperatif menyerahkan diri setelah petikan kasasi MA diterima jaksa.
Baca juga: 1.181 Warga Binaan Lapas Tarakan Mendapat Remisi Kemerdekaan
Baca juga: Polres Tarakan Berhasil Selamatkan APBN Sebesar Rp558 Juta dari Dugaan Korupsi